Public Service
Hukum Orang Berpuasa Terima Transfusi Darah
Saya mau tanya bisa atau tidak orang yang sedang menjalankan ibadah puasa menerima transfusi darah
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bisa atau tidak orang yang sedang menjalankan ibadah puasa menerima transfusi darah dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Terimakasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281269854xxx
Baca: KAMMI Lampung Minta Bawaslu-Panwaslu Bersikap Profesional
Tidak Membatalkan Puasa
Baca: Pengendara: Walau Ada Pelebaran Sepertinya Bakal Tetap Macet
MENERIMA transfusi darah saat puasa tidak membatalkan puasa, sebab masuknya darah ke dalam tubuh tidak melalui lubang biasa dan bukan lubang yang terbuka (Manfadz Maftuh).
Baca: 9 Fakta Mengejutkan Tentang Dunia, Salah Satunya Dulu Saos Tomat untuk Obat Diare
Akan tetapi masuknya melalui otot pembulu darah dan urat dan otot pembulu darah tersebut tidak dinamakan Jauf (lambung/perut).
Dalam Kitab Fiqhu Siyam dijelaskan bahwa memasukan sesuatu benda (seperti obat infus ataupun transfussi darah) melalui urat tidak membatalkan puasa, maka dibolehkan pengobatan dengan suntikan atau infus (demikian juga trasfusi darah) pada saat puasa.
Karena obat yang masuk tersebut tidak masuk melalui lubang yang terbuka dan adapun urat dan otot tidak dinamakan Jauf.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung