Public Service

Hukum Orang Berpuasa Terima Transfusi Darah

Saya mau tanya bisa atau tidak orang yang sedang menjalankan ibadah puasa menerima transfusi darah

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya mau tanya bisa atau tidak orang yang sedang menjalankan ibadah puasa menerima transfusi darah dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Terimakasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281269854xxx

Baca: KAMMI Lampung Minta Bawaslu-Panwaslu Bersikap Profesional

Tidak Membatalkan Puasa

Baca: Pengendara: Walau Ada Pelebaran Sepertinya Bakal Tetap Macet

MENERIMA transfusi darah saat puasa tidak membatalkan puasa, sebab masuknya darah ke dalam tubuh tidak melalui lubang biasa dan bukan lubang yang terbuka (Manfadz Maftuh).

Baca: 9 Fakta Mengejutkan Tentang Dunia, Salah Satunya Dulu Saos Tomat untuk Obat Diare

Akan tetapi masuknya melalui otot pembulu darah dan urat dan otot pembulu darah tersebut tidak dinamakan Jauf (lambung/perut).

Dalam Kitab Fiqhu Siyam dijelaskan bahwa memasukan sesuatu benda (seperti obat infus ataupun transfussi darah) melalui urat tidak membatalkan puasa, maka dibolehkan pengobatan dengan suntikan atau infus (demikian juga trasfusi darah) pada saat puasa.

Karena obat yang masuk tersebut tidak masuk melalui lubang yang terbuka dan adapun urat dan otot tidak dinamakan Jauf.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved