Terbelit Kasus Korupsi, 9 Calon Kepala Daerah Ini Tak Diizinkan KPK Mencoblos. Satu dari Lampung!
KPK memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menegaskan hal ini, sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.
Meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) keluar tahanan untuk kepentingan itu coblosan)," kata Febri, Senin 25 Juni 2018.
Menurutnya, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum.
Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.
Setidaknya saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK.
Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Gubernur Lampung Mustafa.
Kemudian ada Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Baca: Pelanggan Komplain Dapat Ayam Goreng Diduga Busuk, CEO Restoran: Benar Gak dari Tempat Kami?
Bagaimana rekam jejak para calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi ini?
1. Calon Bupati Jombang Nyono Suharli

Ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Nyono yang juga merupakan ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018. Dia berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar.
2. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae

Terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah, Minggu (11/2/2018). Marianus diduga menerima suap Rp4,1 miliar dari Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Baca: 3 Pelajar SMA Berkomplot Metik Motor di 10 Lokasi, Kejahatannya Terbongkar Gara-gara Ini
3. Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih

Saat konferensi pers, KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
4. Calon Gubernur Lampung Mustafa

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana Rp300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. Terhitung sejak 16 Februari 2018 lalu, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.
Baca: Susah Payah Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2018, Argentina Sudah Ditunggu Prancis
5. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun

Asrun ditangkap penyidik KPK bersama dengan anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Keduanya ditangkap dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu, 28 Februari 2018.
6. Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus
KPK menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka. Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Baca: Perilaku Aneh Maradona Saat Nonton Langsung Laga Argentina vs Nigeria
7. Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton

KPK menahan Mochammad Anton Selasa (27/4/2018). Anton merupakan tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
8. Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban

Yaqud bersama lima anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Wali Kota Malang, Moch Anton beberapa waktu lalu diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Kini, semuanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Wali Kota Malang Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur, sementara enam anggota DPRD lainnya, termasuk Yaqud ditahan di Rutan KPK.
Baca: Jangan Golput! 5 Kerugian Jika Tidak Menyalurkan Hak Suara di Pilkada
9. Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Ditahan KPK karena diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur dari salah seorang kontraktor asal Blitar. Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang, yakni kontraktor Susilo Prabowo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sutrisno serta seorang swasta Agung Prayitno. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Sembilan Calon Kepala Daerah Ini Tersandung Kasus Korupsi, Begini Sikap KPK