Public Service
Peserta BPJS Kes Tidak Dapat Penggantian Kacamata
Pihak RS Imanuel mengatakan tidak dapat pergantian kaca mata karena tidak memenuhi syarat yang BPJS dan sudah diverifikasi oleh BPJS.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Mohon penjelasan pergantian kaca mata anak saya periksa di RS Immanuel dengan hasil min 0.5 dan min o.25.
Pihak RS Imanuel mengatakan tidak dapat pergantian kaca mata karena tidak memenuhi syarat yang BPJS dan sudah diverifikasi oleh BPJS memang tidak dapat. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Mohon Ditindak Parkir Liar di Depan Chandra Superstore, Bikin Macet!
Pengirim: +6282281904xxx
Baca: Usai Pilkada Serentak, Ini Prakiraan Cuaca di Wilayah Lampung dari BMKG
Tidak Dapat Diberikan pada Kasus Penggantian Lensa Saja
KAMI sampaikan bahwa sesuai dengan Ketentuan penjaminan kacamata bagi Peserta JKN KIS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan Pasal 24 Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dengan ketentuan sbb:
a. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali,
b. Indikasi medis minimal :
1) Sferis 0,5D
2) Silindris 0,25D
Penjaminan kacamata tidak dapat diberikan jika :
a. Tidak memenuhi indikasi medis atau sebelum 2 (dua) tahun sejak tanggal legalisasi kacamata,
b. Pada kasus penggantian bingkai kacamata saja atau lensa saja,
c. Pada kasus ADD (Additional Value saja yaitu untuk mengoreksi presbiopia (rabun tua) atau untuk kebutuhan baca.
EDY SYAMSURI
Pps. Kabid PMR BPJS Kesehatan Cab. Bandar Lampung