Kepala Dinas di Lampung Tengah Blak-blakan Beli Mobil CRV dari Uang Suap

Saya ikut terjerumus menikmatinya memang saya menggunakan sebagian uang untuk membeli sebuah mobil honda CRV

dok honda
Honda CR-V (ilustrasi) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman hanya tertunduk saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7).

Taufik dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai Taufik terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

Baca: Eks Kiper Timnas Kurnia Meiga Kini Jualan Keripik, Siapa Tahu Teman-teman Berminat Beli

"Saya mengakui bersalah telah melakukan perbuatan korupsi tersebut. Bahkan saya ikut terjerumus menikmatinya memang saya menggunakan sebagian uang untuk membeli sebuah mobil honda CRV," ujar Taufik Rahman.

"Namun sejujurnya itu bukan karena niat saya menyalahgunakan jabatan dan kewenangan tapi merupakan cara mengamankan sisa uang yang masih ada sehingga apabila bupati telah cuti dan sewaktu-waktu diperlukan, berupa uang tunai maka bisa dilikuidasi dengan menjualnya," ujar Taufik Rahman.

"Mobil tersebut sudah saya serahkan kepada KPK termasuk sejumlah uang yang juga telah saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah Rp 330 juta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Taufik Rahman juga berharap agar dalam putusan nanti dirinya bisa diputus menjalani hukuman penjara di Lapas Rajabasa Lampung.

"Saya minta nanti menjalani hukuman di Lapas Rajabasa agar tetap bisa membimbing anak-anak saya meski hanya dalam tahanan, setidaknya mereka bisa setiap saat mengunjungi saya sesuai dengan ketentuan berlaku," paparnya.

Baca: Luhut Binsar Panjaitan dan Istri Tuan Guru Bajang Masih Saudara? Ini Foto-foto Cantiknya Erica Majdi

Bupati dituntut 4 tahun

Tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus yang membelit Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa memasuki babak baru.

Mustafa dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Baca: DJ Dinar Candy Nekat Lakukan Hal Mengejutkan Ini di Pinggir Jalan Jika Prancis Juara Piala Dunia

Mustafa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi.

Perbuatan Mustafa juga menciderai tatanan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved