Pasutri di Pringsewu Banyak yang Belum Punya Buku Nikah, Apa Respons Pemkab?
Masih banyak pasangan suami istri Pringsewu yang belum mempunyai buku nikah. Prediksinya sekitar 30 persen
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Masih banyak pasangan suami istri di Kabupaten Pringsewu yang belum mempunyai buku nikah. Hal ini lantaran banyaknya pernikahan yang dilakukan di bawah tangan atau nikah siri.
Anggota DPRD Pringsewu Suherman mengungkapkan pasangan menikah yang belum memiliki buku nikah di Bumi Jejama Secancanan menurut perediksinya, lebih dari 30 persen. Karena itu, dia berharap ada solusi atas kondisi tersebut.
Baca: Umumkan Kabar Kesedihan, Akun Ayu Dewi Banjir Ucapan Doa dan Semangat
Baca: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mendapatkan Kembali Foto Profil WhatsApp yang Sudah Terhapus
Mengingat, dampak tidak adanya buku nikah adalah pada pemberian akta kelahiran anak. Sebab buku nikah sebagai salah satu syarat wajib pembuatan akta kelahiran. "Masih banyak yang belum punya buku nikah, seperti di wilayah tempat tinggal saya, di Kecamatan Banyumas," kata Suherman.
Lebih lanjut, Katua Pengadilan Agama Tanggamus Asrori, dalam rapat koordinasi bulanan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Selasa (10/7) di Aula Pemkab Pringsewu kemarin membenarkan bila masih ada warga Pringsewu yang belum punya buku nikah, meskipun sudah menikah.
Menurutnya, ini akibat menikah di bawah tangan atau menikah siri. Atau, nikah tanpa adanya suatu pencatatan pada instansi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. "Hampir satu kecamatam ada 100 (pasangan) yang menikah tidak punya buku nikah. Akibatnya tidak bisa membuat akta kelahiran," katanya.
"Mau jadi apa warga kita kalau tidak punya buku nikah," tambahnya.
Oleh karena itu lah, dia menanyakan ada lagi atau tidak program Pemkab dalam rangka membiayai isbat nikah bagi pasangan menikah yang belum memiliki buku nikah. Sebab, isbat nikah merupakan cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri).
Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Menanggapi itu, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menghendaki adanya program isbat nikah yang dibiayayi pemkab.
Menurut dia, itsbat nikah dapat dilaksankan pada tahun baru Islam nanti. Sehingga programnya bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2018 ini. Menurut dia, untuk satu kecamatan dapat dialokasikan 10 pasangan terlebih dahulu. Sehingga dengan sembilan kecamatan, ada 90 pasang yang bakal diajukan isbat nikah dengan biaya pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/buku-nikah_20160718_081748.jpg)