Curiga Buang Bungkusan, BE Diamankan Polisi

Terlihat membuang bungkusan ketika melihat petugas polisi, BE (22) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu ditangkap.

Tribunlampung/Didik
BE (tengah) saat dihadirkan dalam pres rilis Mapolsek Pagelaran 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Terlihat membuang bungkusan ketika melihat petugas polisi, BE (22) warga Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu ditangkap, Sabtu (14/7) malam di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran.

BE lantas diminta menunjukkan bungkusan tersebut dan didadapati satu plastik kecil didalamnya, terdapat serbuk putih yang diduga sabu.

Baca: Presiden Rusia Vladimir Putin Panen Kritik Gara-gara Payung di Final Piala Dunia 2018

"Pelaku mengaku baru membeli sabu tersebut di wilayah Kabupaten Pesawaran, seharga Rp 200 ribu," ujar Kepala Polsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres I Made Rasma, Senin (16/7).

Baca: Lagu Piala Dunia 2018 - Will Smith Tak Menyangka Bisa Tampil di Penutupan Turnamen Piala Dunia 2018

Saat ini pelaku digelandang ke Mapolsek Pagelaran. Petugas tengah mengejar rekan BE yang berhasil kabur. Saat itu BE bersama rekannya membawa sepeda motor, berhenti di salah satu mini market Pekon Patoman.

Ketika itu, keduanya sedang melihat petugas patroli. Namun saat dihampiri petugas, rekan BE kabur pakai sepeda motor. Apesnya, BE tertangkap tangan membawa sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu, kini BE harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pagelaran. Ia pun dikenakan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved