Geledah Cafe Rindu Panjang, Polisi Temukan Barang Terlarang di Bawah DVD

Sering banyak pengaduan dari masyarakat, Polsek Panjang lakukan penggeledahan di Cafe Rindu Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pidada Panjang

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sering banyak pengaduan dari masyarakat, Polsek Panjang lakukan penggeledahan di Cafe Rindu Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pidada Panjang Kota Bandar Lampung.

Alhasil, anggota Polsek Panjang menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu yang diletakkan di bawah DVD berada di dalam ruang operator Cafe Rindu.

Baca: Mengaku Rugi Rp 3 Miliar, Pengusaha Material Bangunan Laporkan Anggota DPRD Lampung

Baca: Dengan Mahar Rp 1,25 Triliun, Transfer Alisson ke Liverpool Pecahkan Rekor Kiper Termahal

Anggota Polsek Panjang pun mendapati bahwa sabu itu milik Merri Ardila (33). Merri pun digalandang ke polsek panjang, Jumat, 13 Juli 2018.

Kapolsek Panjang Sofingi menuturkan, penggeledahan ini dari hasil laporan keluhan masyarakat jika ditempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

"Jadi informasi dari masyarakat disana sering ada transaksi narkoba," ungkapnya, Rabu 18 Juli 2018.

Masih kata dia, saat dilakukan penggeledahan ternyata pelaku (Merri) didapati narkoba jenis sabu.

"Jadi tersangka tertangkap tangan membawa sabu, yang disimpan di bawah DVD," ucapnya.

Untuk itu kata dia, Merri diamakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan LP/B/297/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/POLSEK PJG, tanggal 13 Juli 2018.

"Saat ini sudah ditangani masih dalam pengembangan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved