Ingat Daeng Aziz yang Nantangin Gubernur Ahok, Kini Dia Jadi Caleg di Partai Besar
Ingat Daeng Aziz yang Nantangin Gubernur Ahok, Kini Dia Jadi Caleg di Partai Besar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ingat Abdul Aziz atau Daeng Aziz yang pernah 'melawan' Gubernur Ahok?
Lama tak muncul, kini dia datang dengan kabar mengejutkan.
Bos Kalijodo di Jakarta Barat itu dikabarkan nyaleg Provinsi Sulawesi Selatan lewat Partai Gerindra.
Ketua DPD Gerinda Sulsel, Idris Manggabarani membenarkan langkah politik Daeng Aziz itu.
"Iya, betul Daeng Aziz maju bacaleg Gerindra," kata Ketua DPD Gerindra Sulsel, Idrus Manggabarani saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pattarani Makassar, Selasa, 17 Juli 2018.
Daeng Aziz akan maju sebagai bacaleg Provinsi Sulsel Dapil V, yakni Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.
Deng Aziz merupakan satu dari 85 nama bacaleg yang diserahkan ke KPU Sulsel.
"Dia nomor urut lima, namanya sudah kita setor ke KPU," kata Idris Manggabarani, Selasa (17/7/2018).
Mantan calon Wali Kota Makassar itu menjelaskan, Aziz merupakan figur eksternal.
Menurutnya, Aziz baru masuk sebagai kader partai beberapa bulan lalu.
Mereka diakomudir, lanjut Idris, karena fans berat Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Fansnya pak ketum Prabowo. Jadi kita utamakan dulu kader, lalu legislator, kemudian eksternal," jelasnya
Idrus mengungkapkan, Daeng Aziz merupakan kader eksternal Gerindra. Sudah puluhan tahun, kata dia, Daeng Aziz berjuang untuk Prabowo.
"Dia itu relawan sejati Prabowo, semenjak Prabowo mencalonkan diri waktu wapres, calon presiden, dia selalu mem-back up untuk memperjuangkan Prabowo," kata Idrus.
Idrus tak memandang Daeng Aziz sebagai orang yang pernah bermasalah dengan hukum sebelumnya.
Menurutnya, mengusung Daeng Aziz merupakan bentuk rasa terimakasih Gerindra.
"Jadi dia punya track record sebagai orang yang sangat militan berjuang demi Prabowo. Latar belakangnya, dia relawan Prabowo. Karena Gerindra memang mengutamakan orang yang seperti itu, tahu berterimakasih kepada orang yang berkeringat," tutur dia.
Sementara itu, Daeng Aziz enggan berkomentar banyak.
Ia hanya membenarkan jika dirinya telah mendaftarkan diri dan menunggu hasil seleksi.
"Baru selesai daftar tadi pagi. Nantilah kalau sudah resmi baru kita bahas bagaimana selanjutnya," ucap Daeng Aziz.
Mencuat di Media Saat Lawan Kebijakan Ahok
Nama Daeng Aziz muncul di permukaan saat tampil sebagai salah satu sosok yang menolak kebijakan Gubernur DKI saat itu, Ahok, melakukan relokasi kawasan Kalijodo.
Sebelumnya, tokoh Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis, mengomentari perubahan Kalijodo dari kawasan perjudian dan prostitusi menjadi ruang terbuka hijau dan ruang publik terpadu ramah anak.
Kebijakan Ahok ini pulalah yang menjadi salah satu alasan Daeng Aziz memilih Anies Baswedan di Pilgub DKI. Aziz juga kerap mengikuti kampanye dialogis Anies-Sandi.
"Kalau kawasan Kalijodo ini, sebelumnya saya tetap menerima (perubahan). Saya paham tentang peradaban," kata pria asal Jeneponto, Sulawesi Selatan ini kepada Kompas.com di acara kampanye calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2017).
Menurut Azis, dirinya kerap dikaitkan dengan kawasan Kalijodo.
Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah lama tidak tinggal di Kalijodo, melainkan menetap di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
"Sejak tahun 1997, saya tidak tinggal di Kalijodo, tapi di BSD (Bumi Serpong Damai)," tutur Daeng Azis.
Daeng Azis enggan berkomentar lebih banyak mengenai Kalijodo.
Adapun dahulu, Azis memiliki sejumlah bisnis dan tempat berupa kafe di kawasan Kalijodo.
Bisnisnya kemudian terpaksa ditutup karena penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Ahok.
Abdul Azis alias Daeng Azis ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara 26 Februari 2016 sekitar pukul 12.55 WIB.
Azis ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly mengungkapkan Azis ditangkap saat berada di Jalan Antara Nomor 19, Jakarta Pusat.
"Iya benar, Daeng Azis sudah kami tangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Jakarta Pusat," ungkapnya, Jumat (26/2/2016) seperti dikutip dari TRIBUNNEWS.COM.
Daniel menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan, Azis tidak ada melakukan perlawanan sama sekali.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Ketika ditangkap ia tidak dengan siapa-siapa," tambahnya.
Aparat kepolisian yang dikerahkan untuk menangkap pentolan di kawasan Kalijodo itu pun tidak banyak.
Menurut Daniel, pihaknya hanya menurunkan enam orang anggota untuk menangkap pemilik Intan Kafe tersebut.
Daeng Azis tersandung kasus pencurian listrik dan diputus bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 30 Juni 2016 silam.
Dia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Lalu, diputus hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta.(*)