Breaking News

Berita Terkini Nasional

Alasan AKBP Basuki Dijebloskan Tahanan Propam, Tinggal Seatap dengan Dosen Untag yang Tewas di Hotel

Penyebab AKBP Basuki ditahan sekaligus menguak hubungan sebenarnya perwira polisi tersebut dengan dosen Untag Semarang.

Kolase TribunJateng.com/Istimewa
TINGGAL SEATAP - DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang (kanan) ditemukan tewas oleh AKBP Basuki (kiri) di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Alasan AKBP Basuki dijebloskan tahanan Propam, tinggal satu atap dengan dosen yang tewas di hotel. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki ditahan tekait kematian dosen wanita Untag Semarang inisial DLL.
  • Penahanan AKBP Basuki oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah hingga 20 hari ke depan.
  • AKBP Basuki disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap dengan wanita tanpa pernikahan yang sah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Terbongkar alasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki terkait kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang inisial DLL (35).

Penyebab AKBP Basuki ditahan sekaligus menguak hubungan sebenarnya perwira polisi tersebut dengan dosen Untag Semarang.

Ternyata antara dosen Untag DLL dengan AKBP Basuki mempunyai hubungan tidak biasa.

Apa lagi setelah diketahui dosen DLL  secara administrasi masuk dalam kartu keluarga AKBP Basuki.

Bahkan AKBP Basuki disebut tinggal satu atap dengan dosen DLL.

Bidpropam mengungkap bahwa AKPB Basuki terbukti tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Oleh karena itulah AKBP Basuki ditahan dalam penempatan khusus (patsus) setelah melanggar kode etik terbukti tinggal satu atap dengan DLL.

AKBP Basuki ditahan selama 20 hari ke depan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya diberitakan, DLL, seorang dosen muda di kampus Untag Semarang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima TribunJateng.com, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara  menyimpulkan,  AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved