Berita Terkini Nasional

AKBP Basuki Akhirnya Ditahan, Terkuak Hubungan Sebenarnya dengan Dosen Untag

Bahkan hubungan sebenarnya AKBP Basuki dengan dosen wanita inisial DLL pun terungkap setelah kasus ini menjadi perhatian publik.

Istimewa/TribunJateng.com
DITAHAN - Foto dosen Untag semasa hidupnya (kiri). Bidpropam menahan AKBP Basuki (kanan) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki ditahan tekait kematian dosen wanita Untag Semarang inisial DLL.
  • Penahanan AKBP Basuki oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah hingga 20 hari ke depan.
  • AKBP Basuki disebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP Basuki akhirnya ditahan terkait kematian dosen wanita muda Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang, DLL (35).

Bahkan hubungan sebenarnya AKBP Basuki dengan dosen wanita inisial DLL pun terungkap setelah kasus ini menjadi perhatian publik.

Ternyata AKBP Basuki hanya ditahan selama 20 hari ke depan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Bidpropam menahan Basuki dalam penempatan khusus (patsus) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan brinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.  

DLL, seorang dosen muda di kampus Untag Semarang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima TribunJateng.com, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara  menyimpulkan,  AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Saksi Utama

AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala  Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved