Breaking News

Berita Terkini Nasional

Penyebab Kematian Dosen Untag yang Tinggal Seatap dengan AKBP Basuki, Aktivitas Berlebihan

Terbongkarnya penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35) setelah polisi melakukan otopsi jasad dosen Untag tersebut.

Kolase Istimewa/TribunJateng.com
PENYEBAB KEMATIAN - Kepolisian melakukan evakuasi jenazah dosen Untag dari sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Diduga dosen yang tinggal seatap dengan AKBP Basuki meninggal karena aktivitas berlebihan. 

Ringkasan Berita:
  • Penyebab kematian dosen Untag Semarang berdasar hasil autopsi.
  • Diduga dosen Untag tersebut meninggal setelah melakukan aktivitas berlebihan.
  • Berdasar hasil autopsi dosen yang tinggal seatap dengan AKBP Basuki mengalami pecah jantung.
  • Saat jasadnya ditemukan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Akhirnya penyebab kematian dosen wanita Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang, Jawa Tengah terungkap.

Terbongkarnya penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35) setelah polisi melakukan otopsi jasad dosen Untag tersebut.

Kasus kematian dosen Untag tersebut turut menyeret seorang perwira polisi bernama AKBP Basuki.

Nama AKBP Basuki merebak ketika dosen muda di Fakultas Hukum Untag Semarang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah hotel.

DLL tewas di salah satu kamar hotel yang beralamat di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Dugaan sementara, kematian DLL tidak wajar. AKBP Basuki menjadi saksi kunci dalam perkara ini.

Ia pula yang menemukan jenazah korban tergeletak tanpa busana. Saat ditemukan, kondisi korban tergeletak di lantai dekat tempat tidur. 

Beberapa informasi menyebutkan, bahwa pada jenazah korban, seperti mulut dan hidung mengeluarkan darah.

Karena kasus ini pula, AKBP Basuki kemudian diperiksa oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar dikutip dari TribunMedan.com.

Dalam perkara ini, melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski dituding punya hubungan mesra dengan Dwinanda, Basuki membantah. 

Ia menyebut dirinya hanya berempati kepada korban. "Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved