Juniardi Minta Jurnalis Jadi Caleg Mundur dari Profesi
Juniardi, meminta wartawan yang memutuskan menjadi calon anggota legislatif, DPD, atau tim sukses, diimbau mengundurkan diri.
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, meminta wartawan yang memutuskan menjadi calon anggota legislatif, DPD, atau tim sukses, diimbau mengajukan cuti, non aktif atau mengundurkan diri.
Seruan tersebut, kata dia, tertulis dalam edaran Dewan Pers dan ditandatangani sejak Ketua Bagir Manan yang dikeluarkan dalam rangka menjamin kemerdekaan pers, untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan kembali informasi yang berkualitas dan adil.
Baca: Terlihat Lontaran Lava Pijar di Gunung Anak Krakatau
Baca: Saat Ini BPJS Kesehatan Sudah Tidak Lagi Menanggung Biaya Untuk Obat Kanker Trastuzumab
Menurut Juniardi, dalam edaraan bernomor 02/2014 tertulis, Pers Indonesia harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil dan menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pemilu, bukan menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
“Aturan itu tertuang dalam butir 4 Deklarasi Hari Pers Nasional tahun 2014 di Bengkulu,” kata Juniardi melaui siaran persnya, Rabu (18/7/2018).
Dia mengatakan, dalam edaran tersebut juga terungkap perusahaan pers harus memiliki “pagar api” yang tegas dalam menayangkan iklan politik. Sebelum memuat iklan politik peserta pemilu atau pilgub, perusahaan pers harus memperhatikan pemuatan iklan sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Pers, Peraturan KPU, dan etika pariwara Indonesia.
“Perusahaan pers harus tegas membedakan berita ataupun iklan yang ditulis dengan menggunakan model dan struktur berita atau advertorial,” cetusnya.
Alumni Magister Hukum Unila menegaskan penegakan prinsip tersebut penting, karena menjadi upaya serius menjaga integritas pers dan independensi ruang redaksi selama proses Pilkada termasuk pemilu, sekaligus sikap jujur pers kepada publik yang berhak mendapatkan informasi yang benar. (rri/*)