BPJS Kesehatan Tidak Lagi Menanggung Biaya Obat Kanker Trastuzumab
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopie Hidayat tak menampik trastuzumab dihentikan penjaminannya karena harganya mahal.
Baca: Daftar Jadi Caleg PDIP, Tina Toon Siap Tinggalkan Dunia Hiburan dan Perjuangkan Nasib Rakyat
Namun, menurut dia, permasalahan harga bukan faktor utama obat tersebut dihentikan penjaminannya.
"(Permasalahan harga) bukan (faktor) yang utama (trastuzumab dihentikan penjaminannya)," ujar Nopie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Nopie menjelaskan, komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis dan efektivitas pelayanan.
Di dalam penjaminan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dengan Kementerian Kesehatan juga Dewan Pertimbangan Klinis, dan Tim Kendali Mutu dan Biaya.
"Terkait dengan tidak dijaminnya Obat Transtuzumab hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan bahwa obat Trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi," ucap dia.
Baca: Dikabarkan Segera Akhiri Masa Lajang, Panji Trihatmodjo Gaet Cewek Bule Pencinta Budaya Indonesia
Nopie menuturkan, keputusan tersebut berlaku sejak 1 April 2018.
Namun untuk peserta JKN-KIS yang masih menjalani terapi obat Trastuzumab dengan peresepan protokol terapi obat sebelum tanggal 1 April 2018 akan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sampai dengan siklus pengobatannya selesai sesuai dengan peresepan maksimal Formularium Nasional.
"Dengan demikian, dikeluarkannya obat Trastuzumab dari paket Manfaat Program JKN-KIS tidak akan menghambat akses pengobatan kanker payudara bagi Peserta JKN-KIS karena masih banyak pilihan obat lain yang tercantum di dalam Formularium Nasional," katanya.
"Dokter penanggung jawab pasien akan memilih obat untuk terapi kanker payudara pasien sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien," tambah dia.
Baca: Tak Boleh Mati dalam Pesawat, Berikut Fakta Unik dan Rute Obor Asian Games 2018
Informasi soal penghentian penjaminan obat transtuzumab oleh BPJS pertama kali disampaikan Edy Haryadi, suami Yuniarti Tanjung, yang merupakan pasien positif kanker payudara HER2 positif.
Dalam pengobatannya, Yuniarti menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan.
Edy mengungkapkan, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin obat Trastuzumab.
Pascaoperasi, pasien disarankan untuk menjalani kemoterapi. Kemudian, dokter memberikan beberapa resep obat kemoterapi, salah satunya adalah obat Trastuzumab.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 - BKN Rilis Video Tata Cara dan Mekanisme Penerimaan CPNS 2018