Pileg 2019
Tidak Daftarkan Bacaleg, 2 Parpol Batal Ikut Pileg 2019 di Tanggamus
Hanura menjadi parpol yang paling sedikit mendaftarkan bacalegnya, yakni hanya empat orang.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dua parpol di Tanggamus terancam tidak bisa ambil bagian dalam Pileg 2019. Pasalnya, parpol tersebut tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Tanggamus.
Kedua parpol tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda. Sampai pendaftaran ditutup, Selasa, 17 Juli 2018, pukul 24.00 WIB, pengurus kedua parpol tersebut tidak datang ke KPU.
"Sampai batas waktu yang telah ditetapkan kedua pengurus partai tidak datang, otomatis tidak bisa mengikuti pemilu," kata Angga Lazuardi, anggota KPU Tanggamus, Rabu, 18 Juli 2018.
Baca: Dua Partai di Metro Hanya Daftarkan Dua Caleg
Artinya, PBB dan Partai Garuda tidak akan ikut dalam Pileg 2019 di Tanggamus. Nantinya, dalam surat suara tidak ada gambar kedua partai itu.
Angga mengaku, selama ini pihaknya sudah berkomunikasi ke seluruh pengurus partai tentang batas waktu pendaftaran bacaleg.
Baca: Daftar 10 Cabor Baru di Asian Games 2018, 4 di Antaranya Bela Diri
Parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Tanggamus adalah PKS, Gerindra, Partai Berkarya, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PPP, PKB, Partai Golkar, Partai Hanura, Perindo, PKPI, PSI, PDIP, dan PAN. Total bacaleg yang didaftarkan mencapai 491 orang.
Hanura menjadi parpol yang paling sedikit mendaftarkan bacalegnya, yakni hanya empat orang, terdiri dua laki-laki dan dua perempuan di daerah pemilihan III. (*)