Rumitnya Kode Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sampai Bilang Seperti Ini

Modus baru dugaan suap diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

Editor: Safruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Modus baru dugaan suap diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.

 Wakil Ketua  KPK Saut Situmorang mengungkapkan pihaknya menemukan modus baru dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

"KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan oleh para pelaku.

Yaitu, modus menitipkan uang dan kode proyek. Beberapa cara-cara baru dilakukan untuk mengelabui penegak hukum," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.

Baca: Riza Chalid Disorot Saat Jokowi Pidato, Sosoknya Mencuat Lagi Jelang Pilpres

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini menggunakan kode rumit untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan jatah.

Kode ini berupa kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar jatah dan fee proyek di Labuhanbatu.

"Pihak penerima dan pemberi tidak berada di tempat saat uang berpindah," kata Saut.

Selain itu, uang yang ditarik dari cek sebesar Rp 576 juta dilakukan pada jam kantor oleh pihak yang disuruh memberi di sebuah bank.

Dalam kasus ini, uang ditarik oleh orang kepercayaan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, berinisial AT.

Sebanyak Rp 16 juta diambil untuk dirinya sendiri.

Sedangkan Rp 61 juta ditransfer ke Effendy.

Sedangkan, Rp 500 juta disimpan dalam tas keresek dan dititipkan ke petugas bank dan kemudian AT pergi meninggalkan bank.

Baca: Ustadz Adi Hidayat Bicara tentang Bakti pada Ibu, Ridwan Kamil Tiba-tiba Menangis

Uang itu nantinya akan diambil oleh orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

"Selang beberapa lama pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut," ungkap Saut.

Untuk diketahui, Umar hingga saat ini belum menyerahkan diri ke KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved