Video Penampakan Kamar Rp 500 Juta di Lapas Sukamiskin yang Dihuni Suami Inneke Koesherawati
Suami Inneke Koesherawati menjadi narapidana yang diamankan KPK, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - "Sudah ya," ucap artis Inneke Koesherawati sembari terisak, Sabtu (21/72018) malam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Inneke Koesherawati tampak keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah menjadi narapidana yang diamankan KPK, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Sabtu dini hari.
Ketika meninggalkan gedung KPK, Inneke Koesherawati tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Mengenakan kerudung berwarna hijau dan baju panjang berwarna cokelat, Inneke Koesherawati terlihat hanya menangis menuju mobilnya.
Baca: Rekam Jejak Fahmi Darmawansyah, Suami Inneke Koesherawati yang Diduga Menyuap Kalapas Sukamiskin
Mata dan hidungnya pun tampak memerah.
Saat melakukan OTT di Lapas Sukamiskin, KPK mengamankan enam orang.
Dua di antaranya adalah Inneke Koesherawati dan suaminya Fahmi Darmawansyah.
Fahmi diduga memberikan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
Suap diduga diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas tertentu di kamar yang dihuni di Lapas Sukamiskin.
DilansirTribunnews.com, KPK mengungkapkan, tarif kamar berfasilitas mewah di Lapas Sukamiskin antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menerangkan, tarif itu berdasarkan informasi awal yang didapat KPK, yang sedang didalami penyidik.
Baca: Mirip Suzzanna Ternyata Luna Maya
"(Tarif) itu salah satu yang sedang kami teliti, berapa seseorang membayar. Informasi awal ada rentang, sekitar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta per kamar," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda.
Setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamar mereka, dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditetapkan.
Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan, antara lain pendingin ruangan (AC), dispenser, televisi, kulkas, telepon seluler, hingga mendapatkan jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana lain.
"Misalnya, dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana, yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.
Peran jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin adalah seorang yang menghubungkan narapidana dengan Kepala Lapas Sukamiskin.
Penghubung itu diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin.
"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu tambah lagi. Itu ada penghubung menuju ke kalapas, ada seseorang yang bisa ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," tuturnya, saat membeberkan kasus yang membelit Kepala Lapas Sukamiskin dan suami Inneke Koesherawati.
Baca: Kebakaran Motor Hebohkan Pengunjung Central Plaza
Selain membeberkan fakta-fakta terkait OTT dalam konferensi pers, Sabtu (21/7/2018), KPK juga memutar rekaman video yang mempertontonkan fasilitas sel, yang ada di Lapas Sukamiskin.
Sel tersebut tergolong mewah dan berbeda dari sel-sel pada umumnya.
"Sel tersebut adalah milik salah satu terpidana yang dimasuki oleh tim KPK kemarin, tentu ini sel yang ada orangnya, kalau tidak ada orangnya kami tidak bisa masuk saat itu," ujar juru bicara KPK, Febri Adiansyah, sebagaimana dilansir Kompas TV.
Dalam video singkat tersebut, ada wastafel, rak, TV, AC, kulkas, dan dispenser di dalam kamar.
Toilet dan kamar mandi pun berada di ruang terpisah, dan memiliki mesin pemanas air.
Simak, video selengkapnya di bawah ini.
Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar Lapas Sukamiskin.
KPK mulai menyelidiki kasus itu pada April 2018.
Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, KPK akhirnya melakukan OTT pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.
Berikut, kronologi OTT Kepala Lapas Sukamiskin dan lima orang lainnya yang dirangkum Kompas.com dari jumpa pers pimpinan KPK pada Sabtu malam.
Jumat (20/7/2018) pukul 22.15 WIB
Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.
KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, serta uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.
Setelahnya, Wahid dan istri langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.
Sabtu (21/7/2018) pukul 00.00 WIB
KPK menangkap staf Wahid, Hendry Saputra di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur.
Di sana, KPK mengamankan uang sebesar Rp 27.255.000.
Ia juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.
Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.
Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid, guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.
KPK menemukan fasilitas mewah, antara lain AC, kulkas, televisi di sel Fahmi.
KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kepala Lapas Sukamiskin.
Bersama Andri, KPK juga mengamankan uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.
Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.
KPK lalu menuju ke tiga sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.
Namun, keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.
Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.
Sabtu (21/7/2018) pukul 00.30 WIB
Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.
Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sabtu (21/7/2018) pukul 20.00 WIB
KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry, dan Andri sebagai tersangka.
Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keempat orang tersebut juga sudah ditahan KPK.
Sementara, istri Wahid, Dian Anggraini dan istri Fahmi, Inneke Koesherawati yang berstatus sebagai saksi pada kasus hasil OTT di Lapas Sukamiskin tersebut, sudah dilepas oleh lembaga antirasuah tersebut. (TribunWow.com/Tribun Timur)