Polisi Endus Empat Pelaku Jadi Otak Pencurian Ternak Lintas Kabupaten Kota
Tujuh tersangka yang ditangkap oleh Polda Lampung berserta Jajarannya di empat lokasi kasus yang berbeda memiliki peran
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tujuh tersangka yang ditangkap oleh Polda Lampung beserta Jajarannya di empat lokasi dengan kasus berbeda diketahui masing-masing punya peran.
Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Rully Andi Yunianto dari ketujuh tersangka ada empat orang yang memiliki peran kuat.
Baca: Beredar Foto Hasil Pendaftaran CPNS 2018 di Akun SSCN, Ini Penjelasan Resmi BKN!
Baca: Kabar Gembira Datang dari Baby Margaretha. Baru Saja Melahirkan Anak Lelaki Pertamanya Lho!
"Mereka ini sebenarnya saling kenal karena satu profesi, jadi mereka ini antar kabupaten kota, karena ada yang ngambil di Lampung Utara namun dibuang atau dijual ke Way Kanan atau Mesuji, bahkan lintas Sumatera. Tapi empat tersangka ini memiliki peran yang saling berkaitan," ungkapnya, Senin 23 Juli 2018.
Masih kata dia, keempat pelaku ini berhasil diungkap bermula dari laporan pencurian di Sungkai Selatan Lampung Utara dengan nomor laporan LP/ 25/ III/ 2018/ PLD LPG/ RES TUBA/ SEK TUMIJAJAR, tanggal 5 Maret 2018 silam.
"Dengan wak gengnya adalah Sarno (53) warga Desa Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat," bebernya.
Setelah melakukan pengembangan pihaknya mengantongi nama Sarno dan kemudian memburunya.
"Penangkapan Sarno terjadi Sabtu, 21 Juli 2018, sekitar pukul 15.00 wib di Way Kanan. Dia diduga hendak melarikan diri ke Riau pelaku membawa bekal setumpuk pakaian," sebutnya.
Setelah menangkap Sarno, Rully berhasil mengantongi tiga nama yang menjadi pasangan komplotan pencuri hewan ternak Sarno.
Dia adalah Jumino yang ditangkap di Sungkai Utara Lampung Utara, Mumun ditangkap di Mesuji dan Bari ditangkap di Tulang Bawang.
"Jumino dan Mumun itu bertugas sebagai eksekutor, dan Bahri adalah penadah," sebut Rully di depan serambi Polda Lampung.
Dari hasil pengakuan merek, Rully menegaskan setidaknya tersangka beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara yang berbeda.
"Tapi kami tidak percaya begitu saja, nanti kami kembangkan lagi bilamana ada TKP lain, karena ini banyak yang tidak lapor," tuturnya.
Selain menangkap empat orang, Rully juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Suparman (42) dan Senin (34) yang sama-sama warga Umbul Solo Kampung Aji Tua Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.
"Mereka ini ditangkap atas dasar LP/176-B.1/VII/2018/Res Lt/Sek PATU Tanggal 14 Juli 2018. Dengan TKP di kandang hewan sapi milik korban Eko Susanto warga Tran pago jaya Kampung Negara Bumi Udik kecamatan Anak Tuha Lamteng. Keduanya ditangkap hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekira jam 21.00 wib, dirumahnya masing-masing," tukasnya.
Rully menambahkan, satu tersangka DPO pencuri hewan ternak juga berhasil diamankan dengan TKP di Lampung Timur. DPO ini adalah Abas (42) warga Gunung Raya Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.
Rully menuturkan penangkapan ini terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2015 sekitar pukul 01.00 wib.
"Kami amankan atas dasar DPO/01/III/2015/Plda Lpg/ResLamtim/Sek Sekmpung Udik, dengan TKP di kandang korban atas nama Witono (45) warga desa Bojong kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," sebut Rully.
Rully pun menuturkan modus para pelaku ini termasuk masih konvensional, yakni melakukan kegiatan pada malam hari. Dengan cara mengincar pemilik hewan ternak yang kandangnya tidak dijaga secara ketat.
"Jadi mereka ini patroli, dan ada yang bertugas mengeksekusi, kemudian ada yang membantu mengangkut dan ada yang menjadi penadah," tuturnya.
Rully menambahkan, para pencuri ini ada yang langsung membawa hewan ternak g dan ada yang dipotong di tempat.
"Kalau dipotong d itempat itu hasilnya dikit, jadi banyak yang mengambil hewan ternak dalam keadaan utuh dan jual utuh. Mereka disinyalir bergerak saat banyak hajatan," tutupnya.