Spesialis Jambret Jalan Lintas Didor Polisi
Petugas gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran menghadiahi Agung (19) warga Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan dengan timah panas pada kakinya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran menghadiahi Agung (19) warga Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan dengan timah panas pada kakinya.
Ini karena buronan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut berupaya lari saat disergap petugas, Jumat (20/7) lalu di tempat kerjanya di Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Agung tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Baca: Polemik Alih Fungsi Pasar Griya Sukarame: Mahasiswa Lapor Polisi, Pemkot Siap Diperiksa
Menurut Kapolres, tersangka merupakan spesialis pelaku jambret di ruas Jalan Lintas Barat Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi catatan kejahatannya.
Baca: Dari Wiyadi Hingga Yuhadi, 7 Ketua Partai Siap Berburu Kursi DPRD Kota
Dua dari tiga korbannya merupakan warga Kabupaten Pringsewu. Yakni Rona Roma (29) warga Jalan KH Gholib, Gang Tani Kecamatan Pringsewu pada 13 September 2017 sekitar pukul 11.30 WIB di ruas Jalan Raya Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan.
"Pelaku Agung bersama temannya berboncengan pakai sepeda motor menarik tas korban yang digantung di sepeda motor," kata AKBP Syaiful Wahyudi, Minggu (22/7).
Pelaku berhasil membawa tas tersebut ke arah Bandar Lampung. Ketika itu tas milik korban berisi satu unit laptop merek Samsung, satu unit HP merek Asus, serta berkas kampus dan uang tunai Rp 200 ribu. Akibat kejadian tersebut korban merugi hingga Rp 10 juta lebih.
Perkara itu dilaporkan ke polisi dengan LP/B- 280/IX/2017/PLD LPG/Polres Pesawaran/Sek Tataan tanggal 13 September 2017.
Korban lainnya, Atik Suhanaya (26) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada 19 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB di Desa Kutoharjo Kecamatan Gedong Tataan.
Pelaku Agung bersama temannya memepet kendaraan korban yang melaju dari arah Bandar Lampung menuju arah Pringsewu.
Pelaku merampas tas korban yang ditaruh di bagian depan motor dengan cara menarik tas korban. Meski sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban, namun akhirnya korban terjatuh dan pelaku berhasil membawa satu buah tas milik korban.
Tas itu berisikan satu unit HP Samsung, uang tunai Rp 150 ribu, satu buah STNK dan dokumen lainnya. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta. Atas kejadian itu korban melapor dengan LP/B- 435 /VIII/2016/Plda Lpg/Sek Gedong Tataan.
Korban selanjutnya, Watinah (46) warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pringsewu pada 7 Agustus 2017 pukul 17.30 WIB di Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan. Pelaku memepet kendaraan korban yang melaju dari arah Gedong Tataan menuju Bandar Lampung lalu merampas tas korban.
Tas tersebut berisikan satu unit handphone, STNK dan dokumen lainnya. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta.
Polisi Sita Laptop Samsung
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, atas penangkapan Agung, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Samsung milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana curas.
Kini Agung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Polisi menjerat Agung dengan pasal 365 KUHP tentang curas. "Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegas Syaiful, Minggu (22/7).(dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/jambret_20180722_161753.jpg)