Pilkada Tanggamus 2018
KPU Akan Tetapkan Dewi Handajani-AM Syafii Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tanggamus
Hasil pleno menetapkan paslon nomor urut 1 Dewi Handajani-AM Syafii memperoleh 170.570 suara.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus akan menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
Menurut Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, pleno akan diadakan di kantor KPU Tanggamus. Sebab, Pilbup Tanggamus tidak ada gugatan.
Itu dikuatkan dengan terbitnya surat KPU RI no 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa Permohonan Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi, tertanggal 23 Juli 2018.
"Untuk tamu undangan meliputi paslon, partai pengusung, dan Panwaslu, Forkopimda, dan jajaran SKPD," ujar Otto, Selasa, 24 Juli 2018.
Sebelumnya KPU Tanggamus telah menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara terbanyak di Mapolres Tanggamus pada 6 Juli 2018 lalu.
Hasil pleno menetapkan paslon nomor urut 1 Dewi Handajani-AM Syafii memperoleh 170.570 suara. Sementara paslon nomor urut 2 Samsul Hadi-Nuzul Irsan memperoleh 134.200 suara. (*)