Ini Hal Yang Memberatkan dan Meringankan Hingga Bupati Nonaktif Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Persidangan kasus suap di DPRD Lampung Tengah yang melibatkan Mustafa mencapai klimaks.
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa ijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, Mustafa terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar, kepada anggota DPRD Lamteng.
Baca: Penjelasan BKN Soal sscn.bkn.go.id Jelang Pendaftaran CPNS 2018
Usai persidangan, Mustafa langsung mendatangi sang istri, Nessy Kalvia yang hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7).
Mustafa pun memeluk dan mencium kening Nessy.
Pantauan Tribunlampung, Nessy hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama puluhan kerabat dan rekan Mustafa dari Lampung.
Selama pembacaan putusan majelis hakim, Nessy terlihat tegar duduk di kursi pengunjung.
Namun, setelah pembacaan putusan, mata Nessy terlihat berkaca-kaca.
Terlebih saat didatangi oleh Mustafa, yang langsung memeluk dan mencium sang istri.
Sementara Mustafa terlihat tegang selama pembacaan putusan.
Usai persidangan, ia pun terdiam langsung berlalu meninggalkan ruang sidang.
Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Usai Nikahi Meiza, Ini Ketakutan Eza Gionino Setelah Ibunda tak Beri Restu
Selain itu, "bupati ronda" tersebut diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya
selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan.