7 Fakta Inneke Koesherawati, Mantan Model Remaja hingga Diperiksa KPK

Sebelum menghilang, Inneke Koesherawati kerap menghiasi layar lebar maupun layar kaca.

Tribunnews
Ilustrasi - Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017). 

5. Meriah penghargaan dari MUI

Pada 2001, Inneke Koesherawati memutusakan berhijab dan membintangi beberapa sinetron religi, antara lain Padamu Aku Bersimpuh (2001), Mutiara Hati (2005), dan Jalan Takwa (2005).

Walau telah berjilbab, Inne tetap laris.

Bahkan, dirinya menyabet penghargaan sebagai Pembawa Acara Terpuji versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara "Penyerahan Anugerah Syiar Ramadhan 1426 H".

Inneke Koesherawati pernah menjadi presenter acara "Sahur Bersama" di SCTV, "Kesaksian" di Lativi dan memandu acara menjelang sahur di RCTI (2004).

6. Suaminya divonis atas tindakan penyuapan

Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim.

Direktur Utama PT Merial Esa itu juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Fahmi dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla, terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Pemberian uang terhadap empat pejabat Bakamla dilakukan untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dalam pengadaan monitoring satelit.

7. Diamankan KPK

KPK mengamankan Inneke Koesherawati dalam rangkaian OTT Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca penangkapan untuk menentukan statusnya.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved