Bupati Zainudin Hasan Gunakan Agus Bhakti Nugroho untuk Mengatur Penerimaan Suap Kontraktor

Bupati Zainudin Hasan Gunakan Agus Bhakti Nugroho untuk Mengatur Penerimaan Suap dari Kontraktor

Editor: taryono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dibawa ke Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018). 

Menurut Basaria, diduga Zainudin mengatur proses lelang proyek agar Gilang dapat memenangkan seluruh proyek di Dinas PUPR.

Adapun, 15 proyek yang diberikan kepada Gilang tersebut senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.

Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga bagian dari fee sebesar Rp 400 juta.

Uang tersebut untuk empat proyek, yakni Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru.

Kemudian, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.

Selain itu, proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9.

Kemudian, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.


Tiba di KPK

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat 27 Juli 2018 siang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved