Kenakan Rompi Tahanan KPK, Agus Bhakti Nugroho Minta Maaf ke Masyarakat Lampung Selatan
Kenakan Rompi Tahanan KPK, Agus Bhakti Nugroho Minta Maaf ke Masyarakat Lampung Selatan
Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga bagian dari fee sebesar Rp 400 juta.
Uang tersebut untuk empat proyek, yakni Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru.
Kemudian, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.
Selain itu, proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9.
Kemudian, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.
Tiba di KPK
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat 27 Juli 2018 siang.
Zainudin sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Baca: Naik Rp 11 Miliar dalam 2 Tahun, Berikut Data dan Fakta Harta Kekayaan Zainudin Hasan
Zainudin tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengenakan kopiah hitam.