Adik Kandung Ketua MPR Ditangkap, Jokowi Yakin KPK Tetap Profesional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut angkat suara soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Kompas.com
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut angkat suara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang gencar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, KPK melakukan OTT di Lampung Selatan (Lamsel), pada Kamis (26/7/2018) hingga Jumat (27/7/2018).

KPK menetapkan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel, Anjar Asmara; serta pengusaha bernama Gilang Ramadhan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV, Jokowi meminta KPK profesional menangani kasus Zainudin Hasan, yang merupakan adik kandung Ketua MPR, Zulkifli Hasan.

Baca: Kronologi Adik Kandung Ketua MPR Ditangkap KPK

Menurut Jokowi, ia sudah beberapa kali menekankan kepada setiap kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN), untuk menjunjung tinggi integritas.

Dirinya juga menegaskan agar setiap perangkat daerah tidak bermain-main dengan anggaran.

 

"Oleh sebab itu, saya selalu menekankan integritas. Saya sudah titip kepada seluruh bupati, wali kota, gubernur, seluruh ASN, jangan ada yang bermain-main dengan yang namanya anggaran dengan uang, udah," tegas Jokowi.

Jokowi juga mengapresiasi komitmen KPK, yang terus berjuang untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Kita tahu KPK selalu bertindak profesional sesuai dengan kewenangannya, itu yang harus kita hargai," tutup Jokowi.

KPK Ungkap Peran Zainudin

KPK menetapkan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Zainudin disangkakan menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.

Suap tersebut diduga sebagai fee atas 15 proyek di bawah Dinas PUPR Lamsel.

Baca: Bupati Lamsel Zainudin Hasan Ditangkap KPK, Jumlah Hartanya Melonjak Drastis Dalam 2 Tahun

"Diduga, pemberian terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di Dinas PUPR Lampung Selatan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Menurut Basaria, Zainudin diduga mengatur proses lelang proyek, agar Gilang dapat memenangkan seluruh proyek di dinas PUPR.

Adapun, 15 proyek yang diberikan kepada Gilang tersebut senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga, Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.

Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan Gilang.

Dalam OTT, petugas KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga bagian dari fee sebesar Rp 400 juta.

Uang tersebut untuk empat proyek, yakni Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru.

Kemudian, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.

Selain itu, proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9.

Kemudian, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.

 

Agus BN Minta Maaf

Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho yang akrab dikenal Agus BN meminta maaf kepada masyarakat Lamsel.

Hal itu ia paparkan seusai keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 21.58 WIB, Jumat.

Agus yang telah mengenakan rompi tahanan oranye, tak banyak berkomentar saat ditanya terkait perkara korupsi yang melibatkannya.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya," ujar Agus sebelum menaiki mobil tahanan.

Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Zainudin Hasan, KPK menduga, Agus BN merupakan tangan kanan Zainudin dalam menerima suap dari kontraktor.

Basaria Panjaitan mengatakan, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR Lamsel, ditentukan melalui Agus BN.

"ZH (Zainudin) meminta Kepala Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan ABN (Agus Bhakti), termasuk untuk fee proyek," ujar Basaria. (tibunwow/tribunlampung)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved