Public Service
Menjalin Kasih dengan Mantan Pacar Setelah Dicerai, Bagaimana Hukumnya?
Apakah tindakan saya ini benar tatkala saya kembali menjalin kasih dengan mantan pacar di masa SMA dulu. Secara agama saya sudah cerai ditalak dua.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya ingin bertanya apakah tindakan saya ini benar tatkala saya kembali menjalin kasih dengan mantan pacar di masa SMA dulu.
Baca: Seminggu Dua Orang Terkena Jerat Modus Ganjal ATM di SPBU Campang Raya
Secara agama saya sudah cerai ditalak dua, secara resmi hukum negara yang belum. Bagaimana saya harus bersikap saat ini? Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Upaya Pencegahan Terjadi Lakalantas di Pintu Perlintasan Tidak Resmi
Pengirim: +6285368234xxx
Boleh Selama Dalam Batas Norma Agama
BAGI seorang wanita yang sudah diceraikan oleh suaminya hukumnya sama dengan wanita yang tidak bersuami. Sehingga baginya boleh berhubungan dengan siapapun selama dalam batas norma agama.
Dan baginya juga boleh menikah lagi dengan laki-laki lain, akan tetapi kalau berhubungan dengan laki-laki lain tersebut hanya sekedar berpacaran, bersenang-senang dan sampai melanggar batasan yang telah diatur oleh agama maka hukumnya bisa sampai haram dan berdosa.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung