Public Service

Menjalin Kasih dengan Mantan Pacar Setelah Dicerai, Bagaimana Hukumnya?

Apakah tindakan saya ini benar tatkala saya kembali menjalin kasih dengan mantan pacar di masa SMA dulu. Secara agama saya sudah cerai ditalak dua.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
HuffingtonPost
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Saya ingin bertanya apakah tindakan saya ini benar tatkala saya kembali menjalin kasih dengan mantan pacar di masa SMA dulu.

Baca: Seminggu Dua Orang Terkena Jerat Modus Ganjal ATM di SPBU Campang Raya

Secara agama saya sudah cerai ditalak dua, secara resmi hukum negara yang belum. Bagaimana saya harus bersikap saat ini? Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Upaya Pencegahan Terjadi Lakalantas di Pintu Perlintasan Tidak Resmi

Pengirim: +6285368234xxx

Boleh Selama Dalam Batas Norma Agama

BAGI seorang wanita yang sudah diceraikan oleh suaminya hukumnya sama dengan wanita yang tidak bersuami. Sehingga baginya boleh berhubungan dengan siapapun selama dalam batas norma agama.

Dan baginya juga boleh menikah lagi dengan laki-laki lain, akan tetapi kalau berhubungan dengan laki-laki lain tersebut hanya sekedar berpacaran, bersenang-senang dan sampai melanggar batasan yang telah diatur oleh agama maka hukumnya bisa sampai haram dan berdosa.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved