Public Service
Upaya Pencegahan Terjadi Lakalantas di Pintu Perlintasan Tidak Resmi
Apa yang menjadi faktor masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan tidak resmi dan bagaimana upaya pencegahannya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH PT KAI Lampung. Apa yang menjadi faktor masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan tidak resmi dan bagaimana upaya pencegahannya? Terimakasih.
Pengirim: +6285779685xxx
Baca: Kiat Menjadi Pemimpin yang Baik
Minimnya Kewaspadaan Jadi Pemicu
Baca: Hukum Lupa Melaksanakan Salat Wajib
MASIH adanya kecelakaan yang menelan korban jiwa di perlintasan rel kereta api tentunya menimbulkan keprihatinan. Minimnya kewaspadaan masyarakat kerap menjadi pemicu, ditambah tidak adanya pengamanan karena bukan perlintasan kereta api resmi.
Baca: Setelah Bupati Zainudin Hasan Ditangkap KPK, Kini Wakil Bupati Diperiksa di Polda Lampung
Tanggungjawab penanganan keselamatan di perlintasan sebidang bukanlah dominan bagi institusi yang menangani perkeretaapian saja, tetapi juga semua pihak lain yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal ini perlunya semua aparat yang terkait memahami Undang-undang Perkeretapian berikut PP tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan PP tentang Perlintasan Sebidang maupun Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Salah satu upaya yang dilakukan misal dengan melaksanakan gerakan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan berlalu lintas.
SAPTO HARTOYO
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang