Public Service

Upaya Pencegahan Terjadi Lakalantas di Pintu Perlintasan Tidak Resmi

Apa yang menjadi faktor masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan tidak resmi dan bagaimana upaya pencegahannya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
Ilustrasi - Seorang pengendara sepeda motor berhenti melewati palang pintu perlintasan kereta api, di kawasan Kebon Jahe, Selasa (7/2/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH PT KAI Lampung. Apa yang menjadi faktor masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan tidak resmi dan bagaimana upaya pencegahannya? Terimakasih.

Pengirim: +6285779685xxx

Baca: Kiat Menjadi Pemimpin yang Baik

Minimnya Kewaspadaan Jadi Pemicu

Baca: Hukum Lupa Melaksanakan Salat Wajib

MASIH adanya kecelakaan yang menelan korban jiwa di perlintasan rel kereta api tentunya menimbulkan keprihatinan. Minimnya kewaspadaan masyarakat kerap menjadi pemicu, ditambah tidak adanya pengamanan karena bukan perlintasan kereta api resmi.

Baca: Setelah Bupati Zainudin Hasan Ditangkap KPK, Kini Wakil Bupati Diperiksa di Polda Lampung

Tanggungjawab penanganan keselamatan di perlintasan sebidang bukanlah dominan bagi institusi yang menangani perkeretaapian saja, tetapi juga semua pihak lain yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal ini perlunya semua aparat yang terkait memahami Undang-undang Perkeretapian berikut PP tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan PP tentang Perlintasan Sebidang maupun Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Salah satu upaya yang dilakukan misal dengan melaksanakan gerakan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan berlalu lintas.

SAPTO HARTOYO
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved