Depan Fahri Hamzah, Akil Mochtar Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Depan Fahri Hamzah, Akil Mochtar Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Editor: taryono
fahri hamzah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengobok-obok Lapas Sukamiskin, dan mengungkap telah terjadi korupsi di sana. 

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, kemudian datang kesana dan berbicara dengan para Napi korupsi itu. 

Kedatang Fahri Hamzah ke Lapas Sukamiskin ini ditayangkan Narasi.tv di akun youtubenya pada 31 Juli 2018 lalu. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terpidana kasus suap dengan vonis seumur hidup, lekas berbicara lantang di depan Fahri Hamzah

"Tolong sampaikan pesan kemanusiaan, bahwa kami ini di sini manusia, yang juga pernah mengabdi kepada bangsa, walaupun kita sekarang sudah jatuh di lumpur, kotoran. Kita tidak butuh penghargaan, tetapi di kamar yang seperti ini jika kita benahi, dengan ukuran-ukuran yang menurut ukuran kemanusiaan layak, mengapa tidak boleh?" kata Akil Mochtar di depan Fahri Hamzah

Akil Mochtar juga meminta KPK berhenti mengobok-obok institusi lain.

"KPK berhentilah, urusan sidang sudah, sampai di sini lo gak usah ikut campur deh. ini urusan institusi lain. tapi tolong berikan pembinaan kepada kmi. kita ini tidak dapat remisi pak, yang setelah saya kaji tidak bisa tidak dapat remisi. Itu kan hak narapidana," ujar Akil Mochtar dalam video tersebut.

Akil Mochtar juga menyebut korupsi bukan kejahatan besar berdasarkan kajian yang ia buat. 

"Siapa yang bilang korupsi itu kejahatan luar biasa, siapa yang bilang? Tunjukkan peraturannya dimana. Bohong itu semua, jangan karena bahasa media, korupsi itu kejahatan luar biasa. Apanya yang luar biasa, memangnya kita tidak sekolah. kejahatan luar biasa itu hanya pelanggaran HAM berat yang baru diratifikasi konvensi internasional. saya ketua Panjanya itu," kata Akil Mochtar dengan nada geram.

Kasus Akil Mochtar

Kasus korupsi Akil Mochtar adalah sebuah perjalanan panjang yang dimulai dari kasus Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. 

Akil Mochtar dipidana karena menerima suap Rp 1 milliar dan Ratu Atut Chosiyah untuk mengatur Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Akil Mochtar sempat marah ketika menerima suap hanya Rp 1 milliar dari Ratu Atut Chosiyah. 

Sebab sebenarnya Akil Mochtar meminta sebesar Rp 3 milliar untuk mengurus Pilkada ulang di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

Anti KPK

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved