Resmi Jabat Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Ogah Diwawancarai

Ridho, yang keluar lebih dulu bersama Utut, tak menggubris permintaan awak media untuk wawancara.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Noval Andriansyah
Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto menolak diwawancarai awak media seusai menerima SK di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 3 Agustus 2018. 

Laporan reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo secara resmi menyerahkan surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan kepada Wakil Bupati Nanang Ermanto.

Penyerahan dilakukan di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 3 Agustus 2018. Turut hadir dalam penyerahan surat tugas tersebut, jajaran Pemkab Lamsel dan Forkopimda Lamsel.

Tak ketinggalan, rombongan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Lampung turut diundang Ridho untuk mengikuti acara seremonial penyerahan surat penugasan tersebut.

Baca: BERITA FOTO: Akhirnya, Nanang Ermanto Resmi Jadi Plt Bupati Lamsel

Sayangnya, Ridho dan Nanang enggan menanggapi “todongan” awak media untuk wawancara. Ridho, yang keluar lebih dulu bersama Utut, tak menggubris permintaan awak media untuk wawancara.

“Nanti dulu, lagi nganter (Utut) ini. Kalau mau, wawancara beliau,” ujar Ridho kepada awak media.

Demikian pula dengan Nanang. Usai selesai menerima ucapan selamat dari jajaran, Nanang langsung keluar dengan didampingi para staf protokolernya.

Nanang enggan menjawab pertanyaan para awak media yang sudah menunggu di depan Ruang Abung.

“Nanti saja ya. Nanti ada waktunya kita diskusi. Saya buru-buru dipanggil Pak Gubernur (Ridho) ke ruangannya,” ujar Nanang seraya berlalu.

Baca: Diperiksa KPK 2,5 Jam, Begini Komentar Wabup Nanang Ermanto

Dalam laporannya, Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, penyerahan surat tugas tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam pasal 65 ayat 3 menyatakan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kemudian pasal 66 ayat 1 huruf c menegaskan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” kata Hamartoni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved