Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari Ternyata Menggantung

Kasus Video Porno Luna Maya dan Cut Tari Ternyata Menggantung, Ini Penyebabnya

Editor: taryono
TribunStyle/Kolase
Luna Maya, Ariel Noah, dan Cut Tari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Alasan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan permohonan praperadilan kasus video asusila Luna Maya dan Cut Tari akhirnya terungkap.

LSM bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) itu justru ingin agar kasus yang menimpa Luna Maya dan Cut Tari tidak menggantung.

Itu karena kepolisian memastikan hingga saat ini status Luna Maya dan Cut Tari dalam video asusila tersebut masih tersangka sejak ditetapkan pada 2010 silam.

 

 

Belum ada penjelasan apakah gugatan LP3HI itu atas persetujuan Luna Maya atau Cut Tari.

Kasus video asusila yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari bermula dari beredarnya video viral yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara penyanyi Nazril Irham atau Ariel dengan Luna Maya dan Ariel dengan Cut Tari.

Luna Maya, Ariel dan Cut Tari.
Luna Maya, Ariel dan Cut Tari. (TRIBUNNEWS)

Permohonan praperadilan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon I dan Jaksa Agung sebagai termohon II.

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel.

Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui Kompas.com (grup Surya.co.id) di kantornya, Jumat (3/8/2018).

LP3HI mengajukan permohonan itu untuk menghentikan penyidikan secara hukum terhadap Luna Maya dan Cut Tari.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," kata Achmad melanjutkan.

Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut sudah digelar pada 2 Juli 2018.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak termohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," ucap Achmad Guntur.

Pada 7 Agustus 2018 sidang putusan akan dilangsungkan.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ucapnya.

Dalam kasus video tersebut, Ariel divonis bersalah, menjalani hukuman penjara, dan kemudian bebas.

 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved