MUI Bakal Percepat Fatwa Imunisasi MR
Menurut Khairudin, program imunisasi tersebut sangat positif untuk anak-anak dalam menjaga daya tahan tubuhnya.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kemenkes dan MUI sudah mengadakan pertemuan untuk membahas program imunisasi campak atau measles dan rubella (MR) yang dilaksanakan secara nasional.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Khairuddin Tahmid mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menjamin hak kesehatan sekaligus keagamaan masyarakat.
Menurut Khairuddin, aspek kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan aspek keagamaan. Begitu pun sebaliknya. Perspektif keagamaan memberikan pendukungan yang luar biasa terhadap pelaksanaan kegiatan imunisasi sebagai mekanisme pencegahan (wabah) penyakit berbahaya.
Meski demikian, kata Khairuddin, sejauh ini belum berkoordinasi lebih lanjut dengan Diskes Lampung.
Baca: Soal Imunisasi MR, Lampung Ikuti Kebijakan Kemenkes
Namun, pada prinsipnya, baik MUI Lampung maupun Diskes Lampung akan mengikuti apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan di pusat.
“Imunisasi ini kan program nasional. Jadi kebijakannya terpusat. Oleh karena itu, kami mengikuti apa yang menjadi komitmen dan kebijakan di pusat,” ucap Khairuddin, Minggu, 5 Agustus 2018.
Menurut Khairuddin, program imunisasi tersebut sangat positif untuk anak-anak dalam menjaga daya tahan tubuhnya. Hanya, yang menjadi persoalan adalah bahan yang digunakan belum jelas kehalalannya.
“Untuk itu, jalan keluar bagi umat Muslim adalah menunda melakukan imunisasi sampai ada fatwa resmi terkait kehalalan bahan untuk imunisasi itu,” tandas Khairuddin.
Baca: Gubernur Lampung Buka Suara Soal Imunisasi MR
Berdasarkan rilis dari pusat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, MUI akan mempertimbangkan percepatan proses penetapan fatwa (bagi vaksin MR) setelah ada proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai dengan prinsip-prinsip prudensialitas yang dimiliki oleh sistem di LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.
“Ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, bisa dikeluarkan sertifikat halal bila terbukti clear dari sisi bahan, tidak ada anasir (zat) yang terbukti haram atau najis. Kemungkinan yang kedua, bila ditemukan ada unsur pembentuknya dari najis atau haram, dengan penjelasan, bila tidak diimunisasi akan mengakibatkan mudarat kolektif di masyarakat, maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan. Dengan catatan, tidak ada alternatif lain yang suci atau halal atau bahayanya sudah sangat mendesak. Itu poin pentingnya,” jelas Ni’am, dikutip oleh Khairuddin. (*)