Soal Imunisasi MR, Lampung Ikuti Kebijakan Kemenkes
Sebagai informasi, data WHO tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia masuk 10 besar negara dengan kasus campak terbesar di dunia.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Kesehatan Lampung tetap menunggu keputusan Kementerian Kesehatan terkait kelanjutan imunisasi campak atau measles dan rubella (MR).
Sejauh ini, belum ada surat edaran untuk menunda pelaksanaan imunisasi tersebut dari Kemenkes.
Humas Diskes Lampung Asih Hendrastuti mengatakan, pihaknya tetap mengacu kebijakan Kemenkes. Karena, imunisasi MR merupakan program Kemenkes.
“Kami ikut apa kata Kemenkes. Sejauh ini belum ada edaran yang dikeluarkan Menkes terkait penundaan imunisasi,” kata Asih, Minggu, 5 Agustus 2018.
Baca: Gubernur Lampung Buka Suara Soal Imunisasi MR
Berdasarkan rilis, lanjut Asih, Kemenkes akan mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen untuk dapat memberikan data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari vaksin MR.
Meski demikian, terus Asih, Kemenkes tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Jawa, sambil terus mempercepat proses sertifikat halal vaksin tersebut.
“Tetap jalan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit campak dan rubella,” ucap Asih, mengutip pernyataan Menkes Nila Farid Moeloek.
Sebagai informasi, data WHO tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia masuk 10 besar negara dengan kasus campak terbesar di dunia.
Baca: Belum Ada Penolakan, Diskes Tanggamus Teruskan Imunisasi MR
Data Kemenkes mencatat, jumlah kasus suspect campak dan rubella dalam lima tahun terakhir (2014-Juli 2018) sebanyak 57.056 kasus (8.964 positif campak dan 5.737 positif rubella).
Asih menambahkan, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono sudah menegaskan, Kemenkes tetap melaksanakan kampanye imunisasi MR di daerah dalam rangka pencegahan penyakit.
Meski demikian, terus Asih, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih untuk menunggu terbitnya fatwa MUI. Pemberian vaksinasi MR, kata Asih, akan dilaksanakan pada kesempatan selanjutnya.
Hal tersebut dimungkinkan mengingat periode pelaksanaan kampanye imunisasi MR di 28 provinsi di luar Jawa selama dua bulan, yakni Agustus-September. (*)