Yozi Rizal Akan Somasi Mendagri Terkait Surat Edaran Pemberhentian Anggota DPRD
Yozi Rizal Akan Somasi Mendagri Terkait Surat Edaran Pemberhentian Anggota DPRD
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Lampung Yozi Rizal memastikan tetap akan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor 160/6324/OTDA tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya.
“Saya dan teman-teman lain yang senasib tetap akan melakukan gugatan. Tetapi, terlebih dahulu kami akan melayangkan somasi ke Mendagri. Sekarang sedang berkoordinasi dengan tim pengacara,” kata Yozi, Senin 13 Agustus 2018.
Yozi pada Pileg 2014 berada di bawah bendera Partai Hanura.
Pada Pileg 2019, Yozi kembali maju tetapi melalui Partai Demokrat.
Untuk waktu pengiriman surat somasi tersebut, Yozi mengatakan, masih melakukan konsultasi ke tim pengacara.
“Saya sedang menanyakan pada PH, kapan somasi akan dilayangkan dan kapan gugatan akan didaftarkan,” ucap Yozi.