BREAKING NEWS LAMPUNG
Tak Simpan Dana Pilgub di Bank Daerah, KPU-Bawaslu Dapat Bonus Mobil
KPU Lampung menyimpan dana di Bank Mandiri dan Bawaslu Lampung menyimpan anggarannya di Bank BRI.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia khusus (Pansus) dugaan politik uang Pilgub Lampung 2018 kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Lampung serta Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung.
Dalam hearing yang digelar di ruang rapat besar Gedung DPRD Lampung, Selasa 14 Agustus 2018 tersebut, salah satu pembahasan adalah mengenai dana hibah sebesar Rp 267 miliar untuk KPU Lampung dan Rp 92 miliar untuk Bawaslu Lampung.
Baca: PT PLN Buka Lowongan Kerja Nih di Banyak Posisi. Ayo Buruan Daftar, Ini Linknya!
Terungkap dalam hearing, jika KPU Lampung dan Bawaslu Lampung tidak menyimpan dana hibah tersebut di bank daerah yaitu Bank Lampung.
KPU Lampung menyimpan dana di Bank Mandiri dan Bawaslu Lampung menyimpan anggarannya di Bank BRI.
Baca: Prediksi Timnas U 23 Asian Games 2018, Bima Sakti Anggap 2 Pemain Palestina Berbahaya
“Untuk penyimpanan anggaran kami sudah sesuai izin gubernur, sekjen KPU RI dan konsultasi dengan KPK.
Dan kami memilih Mandiri juga karena jaringannya sampai ke daerah,” kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono didampingi Komisioner Solihin.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah juga menjelaskan, jika pemilihan Bank BRI sebagai tempat menyimpan dana sudah sejak 2012.
“Pada saat MoU nota hibah kami juga sudah sertakan nomor rekening itu (Bank BRI),” kata Khoir, sapaan akrab Fatikhatul Khoiriyah.
Dalam hearing terungkap, jika dari penyimpanan anggaran tersebut, KPU Lampung mendapat “bonus” berupa dua unit kendaraan roda empat yang menjadi aset KPU RI.
Sedangkan Bawaslu juga mendapat “benefit” berupa dua kendaraan roda empat dengan status pinjam pakai dan sebuah brankas tempat menyimpan uang.
Baik KPU dan Bawaslu menyangkal, jika “bonus” tersebut yang membuat kedua penyelenggara pemilu itu menyimpan dana Pilgub di luar bank daerah.
Nanang menegaskan, bonus kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak bank dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilgub Lampung 2018.
“Kendaraan itu juga tidak menjadi kendaraan pribadi tetapi aset negara dalam hal ini KPU RI. Jadi untuk operasional juga,” tegas Nanang.
Senada, Khoir menegaskan, jika sejak menyimpan dana di Bank BRI dari 2012 lalu, tidak pernah ada bonus apa-apa yang diberikan oleh pihak bank.
“Lagipula, kami tidak pernah ada pembicaraan dengan pihak bank. Selain itu juga penyimpanan dana di Bank BRI itu juga sudah dari Bawaslu RI. Jadi bukan kami yang menentukan,” terang Khoir.