BREAKING NEWS LAMPUNG
2 Napi Tipiter Tidak Mendapatkan Remisi, Ini Penyebabnya
2 orang narapidana tindak pindana teroris (Napi Tipiter) yang menjalani hukuman di LP kelas II Kalianda pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL – Plt Kepala LP Kelas IIA Kalianda, M Mulyana mengatakan 2 orang narapidana tindak pindana teroris (Napi Tipiter) yang menjalani hukuman di LP kelas II Kalianda pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73 ini, tidak mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman).
Menurut dirinya, untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman bagi napi tipiter memiliki syarat khusus. Diantaranya, yang bersangkutan bersedia menjadi justice colaborator untuk membongkar kasus tindak pidana teroris (jaringannya).
Baca: Dapat Remisi II HUT RI, 12 Napi di LP Kelas II Kalianda Bebas
“Kedua, yang bersangkutan harus berikrar mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Mulyana seusai kegiatan penyerahan remisi kepada 222 Napi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73 hari ini, jumat (17/8).
Baca: Gelar Upacara, Warga Pringombo Gunakan Bambu Sebagai Tiang Pengibar Bendera
Saat disinggung apakah dua Napi Tipiter yang menjalani hukuman di LP Kalianda hari ini mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73 yang digelar dilingkungan LP Kalianda. Mulyana mengatakan, satu napi mengikut sedangkan 1 napi tipiter tidak.
Seperti diketahui sebanyak 222 orang Napi yang menjalankan hukuman di LP kelas IIA Kalianda mendapatkan remisi pada peringatan HUT kemerdekaan RI ke 73 hari ini.
Dari jumlah tersebut 12 diantaranya bisa menghirup udara bebas, karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi remisi yang didapatkan.(Dedi/ tribunlampung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/plt-kepala-lp-kelas-iia-kalianda-m-mulyan_20180817_144726.jpg)