Aturan Baru Keluar, Ridho Ficardo Harus Libatkan Gubernur Lampung Terpilih Bahas APBD 2019
Aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sudah keluar.
Karena, menurut Indra, secara umum program dan visi-misi Arinal-Nunik tidak jauh berbeda dengan RPJMD Lampung.
"Kalaupun dipaksakan, artinya surat itu (edaran) menggugurkan perda (APBD)? Kami masih konsultasi juga ke Kemendagri," ucap Indra.
Arinal Menunggu
Sementara itu, Gubernur Lampung terpilih periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, mengaku sudah mengetahui surat edaran Kemendagri tersebut.
Untuk itu, Arinal saat ini sedang menunggu koordinasi tim dari Pemprov Lampung.
"Saya sifatnya menunggu, pasif. Karena memang surat edaran itu ditujukan untuk pemerintah daerah. Jadi, saya menunggu. Saya kira, pemprov juga sedang mempersiapkan, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mudah-mudahan akan disampaikan untuk saling koordinasi membentuk tim transisi dalam rangka kesinambungan program," kata Arinal.
Arinal pun mengaku sudah mempersiapkan diri jika nantinya Pemprov Lampung melakukan koordinasi dengan dirinya.
Salah satu persiapan yang dilakukan Arinal adalah dengan mempersiapkan 33 janji kerja dan sembilan program prioritas.
"Dalam perjalanan sosialisasi maupun kampanye, saya sudah merekam apa saja yang harus saya kerjakan dan harus saya wujudkan mulai 2019. Ini sudah saya janjikan di kampanye," papar Arinal.
Sektor pertanian, terus Arinal, menjadi fokus utama dalam meningkatkan ekonomi terutama untuk menjaga agar ketimpangan kota dan desa tidak begitu signifikan.
Dedi Hermawan, Dosen Fisip Unila menilai,
Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sifatnya memang tidak mengikat.
Kekuatan hukumnya lemah.
"Tetapi secara substansi dalam konteks perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, pemerintahan yang lama dan baru, itu sangat tepat," katanya.
Pemerintahan yang sekarang ini diharapkan tidak mempersoalkan status hukum surat edaran tersebut.
Biasanya memang karena sifatnya edaran, jadi kurang diindahkan. Tetapi surat edaran ini harus dipahami lebih mendalam.