Aturan Baru Keluar, Ridho Ficardo Harus Libatkan Gubernur Lampung Terpilih Bahas APBD 2019
Aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sudah keluar.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, memberikan arahan yang sangat penting dalam rangka kesinambungan antarpemerintahan.
Pemerintahan yang baru harus segera mengaplikasikan dan mengimplementasikan visi misinya sejak awal menjabat.
Karena itulah, surat edaran Kemendagri ini hendaknya disikapi positif demi kepentingan masyarakat dan pembangunan Lampung.
Dalam pemerintahan ini kan persoalannya adalah penganggaran. Jika anggaran sudah berjalan, maka kepala daerah yang baru dilantik pertengahan tahun depan, tidak bisa berbuat banyak.
Masa transisi memang rawan. Anggaran 2019 ditetapkan pada tahun ini oleh rezim M Ridho Ficardo-Bachtiar.
Seyogianya Ridho-Bachtiar menetapkan anggaran berdasarkan program- programnya.
Tetapi, pada pertengahan 2019, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) yang akan menjalankan pemerintahan.
Arinal-Nunik sendiri sudah terikat janji-janji kampanye. Maka, ketika ia naik "takhta", masyarakat tak mau tahu.
Janji kampanye ditagih, sedangkan anggaran yang sudah ditetapkan belum tentu memuat program yang dijanjikan Arinal-Nunik.
Oleh karena itu, perlu dikoordinasikan program kepala daerah terpilih supaya bisa terserap apa yang menjadi platform pembangunan ke depannya. Esensinya itu.
Harapannya pembangunan di Lampung ini tidak terhambat karena hanya persoalan transisi pemerintahan. Janji kepala daerah yang baru itu menjadi komitmen politik yang harus direalisasikan secepatnya kepada masyarakat.
Di sisi lain, kepala daerah yang segera mengakhir masa jabatan, perlu juga kelegawaan untuk kesediaan menerima program dari kepala daerah selanjutnya.
Jangan sampai pembangunan terganggu hanya karena formalitas pelantikan dan sebagainya.
Pemerintahan yang sekarang harus membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintahan yang baru nanti dalam rangka kesinambungan dan percepatan pembangunan Lampung.(val)