Berita Lampung

2 Tersangka Narkoba  Ditangkap, Polres Lamtim Imbau Laporkan Aktivitas Mencurigakan  

Dua orang pria diamankan saat pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
TERSANGKA NARKOBA - Dua orang pria berinisial DF (27) asal Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, dan DPP (20) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur ditangkap Ops Antik Krakatau 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (13/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Dua orang pria diamankan saat pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor mengatakan inisial tersangka yang diamankan adalah DF (27) asal Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, dan DPP (20) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.    

Timor mengatakan tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat adanya perilaku yang mencurigakan terhadap pelaku dan tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Sat Narkoba.

"Pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda yaitu DF (27) Senin, 13 Oktober 2025 pukul 01.30 WIB, tepat di rumah pelaku di Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. DDF (20) ditangkap pada hari yang sama pukul 04.30 WIB, di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya, Senin (13/10/2025).

Selain kedua tersangka, lanjut Timor, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah Hp warna hitam Merk IPhone.

Timor mengatakan Polres Lampung Timur mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.

Sita Tembakau Sintetis 

Jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang remaja usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Timor pada Sabtu (04/10/2025) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MAA (19) warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.  

Timor mengatakan, MMA ditangkap pada Selasa, 30 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB setelah jajarannya melakukan penyelidikan dan pengintaian melalui tim Opsnal Satres Narkoba. 

"Dari hasil pengintaian dan penyelidikan kami, MMA terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bolongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis," kata Timor, Sabtu (4/10/2025).

Diteruskannya, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti yang ada pada MMA, antara lain 2 bungkus plastik klip bening berbungkus lakban warna cokelat yang berisi bahan daun dan biji kering yang diduga diduga narkotika jenis tembakau sintetis.

Saat, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved