Disebut Kerap Jalani Ritual, Begini Penampilan Roro Fitria Saat Jalani Sidang

Disebut Kerap Jalani Ritual, Begini Penampilan Roro Fitria Saat Jalani Sidang

Penulis: taryono | Editor: taryono
Roro Fitria 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Roro Fitria kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba, Kamis 16 Agustus 2018.

Penyanyi dan model itu dapat kejutan. 

Pasalnya,  sang mama datang menemani dirinya.

Sambil matanya berkaca-kaca Roro mengaku sudah enam bulan tak bertemu dengan Mamanya.

Roro berharap persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa, Kamis, dapat berjalan lancar dengan kedatangan Retno, sang mama.

“Doakan saja berjalan lancar,” kata Roro yang konsisten menghadiri persidangan dengan rambut terkepang.

Retno pun akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.

Roro Fitrian saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).
Roro Fitrian saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018). ()

Retno datang dengan duduk di kursi roda memasuki ruang tahanan untuk menjenguk dan menemani Roro Fitria untuk menghadiri persidangan.

Walau kondisi kesehatannya tengah menurun, Retno terlihat terus berada di ruang tahanan menemani Roro hingga pukul 19.45 WIB.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak terdakwa digelar pada pukul 20.00 WIB, Kamis.

Menurut Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Hasrat Sjafrie, pihaknya menghadirkan Ahli Hukum untuk Bidang Narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Dr Ilyas.

“Dr Ilyas ini juga sempat menjadi saksi ahli untuk Ridho Rhoma, dan terakhir Tio Pakusadewo. Harapannya, beliau bisa memberi keterangan bahwa pemakai sebaiknya direhabilitasi,” jelas Asgar.

Penasihat hukum Roro Fitria itu menyampaikan selama ini di persidangan terlihat bahwa kliennya bukan pengedar.

“Murni pemakai, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan saat Ibu Roro ditangkap. Apalagi pengedar, tidak ada bukti aliran dana yang masuk ke rekening Roro,” jelas Asgar.

Sebelumnya, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari.

Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Catut Nama Ibu

Roro Fitria mencatut nama ibunya sebagai data yang digunakan untuk pengiriman sabu ke rumahnya menggunakan ojek online.

Akan tetapi, Roro juga menginginkan sang bunda menjadi saksi dalam persidangannya.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama usai mengisi 'Rumpi No Secret' di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Kamis (19/7/2018).

"Saksi dari kita, itu masih rencana cuma kita masih pertimbangkan karena beberapa alasan kesehatan ibunya," kata Asgar. 

"Iya (Roro yang minta), nggak karena yang tahu kesehariannya kan ibunya. Mereka cuma berdua aja tinggalnya kami pun pengen memberikan gambaran bahwa keseharian Roro seperti apa," jelasnya.

Setelah Roro Fitria ditangkap, sang bunda, Retno pindah ke Yogyakarta.

Hal itu dilakukan karena sang bunda sakit.

Dikatakan kuasa hukum Roro Fitria, Asgar, sang bunda terus mendampingi Roro Fitria beberapa waktu. Karena tidak ada lagi yang mengurusi di Jakarta, ibunda Roro Fitria dibawa ke Yogyakarta.

"Ya memang kondisi kurang sehat sampe sekarang masih kurang fit gitu. Kalau (Roro) ditinggalkan nggak, kalau yang ngurusin, ada sih asisten ada tim kami juga ngurusin," jelas Asgar H Sjarfi.

Mimpi Ibu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved