BREAKING NEWS LAMPUNG

Suntana Hanya 7 Bulan Jabat Kapolda Lampung, Ridho: Lihat Warisannya

Menurut dia, jangan melihat berapa lama Suntana bertugas di Lampung. Tapi, apa yang sudah dilakukannya untuk Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Irjen Pol Suntana (kiri), Brigjen Pol Purwadi Arianto (tengah), dan Gubenur Lampung M Ridho Ficardo di sela acara pisah sambut Kapolda Lampung di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 21 Agustus 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Irjen Pol Suntana hanya menjabat Kapolda Lampung selama tujuh bulan. Meski demikian, Suntana dikenang warga Lampung karena warisannya.

Hal ini diungkapkan Gubenur Lampung M Ridho Ficardo dalam pisah sambut Kapolda Lampung dari Irjen Pol Suntana kepada Brigjen Pol Purwadi Arianto di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 21 Agustus 2018.

"Pergantian memang cepat. Tapi, ini bagian dari promosi. Kita melihat hal baik setelah sekian lama Pak Suntana bertugas di Provinsi Lampung," ucap Ridho.

Baca: Irjen Suntana kepada Brigjen Purwadi: Lanjutkan Salat Tepat Waktu

Baca: Kenal Pamit Kapolda Lampung, Jalan MT Haryono Ditutup

Menurut dia, jangan melihat berapa lama Suntana bertugas di Lampung. Tapi, apa yang sudah dilakukannya untuk Lampung.

"Tapi, lihat apa yang telah diperbuat selama bertugas sebagai Siger I atau Kapolda di tanah Sai Bumi Ruwai Jurai. Dalam tempo tujuh bulan, telah banyak yang dilakukan dan tugas-tugas situasional yang dihadapi," sebutnya.

Ridho mengungkapkan, telah banyak pembangunan yang dilakukan oleh Suntana, sehingga Polda Lampung memiliki banyak aset.

"Kalau dilihat video tadi Kang Suntana itu orang logistik. Karena selama tujuh bulan ini, ada penambahan aset terbesar Polda Lampung. Jadi investarisasi aset banyak sekali. Pembangunan banyak sekali selama Kang Suntana mengabdi," kata Ridho. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved