Diskes Tanggamus Teruskan Imunisasi Rubella
Sukisno mengaku, sampai saat ini tidak ada penolakan dari warga. Hanya ada 14 sekolah yang mengajukan penundaan sampai keluarnya fatwa MUI.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Kesehatan Tanggamus tetap meneruskan imunisasi measles rubella (MR) pasca keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Sukisno, memang MUI menyatakan vaksin rubella mengandung bahan yang dinilai haram.
Namun, apabila tidak ditemukan vaksin dengan bahan lain, maka hukummnya mubah.
"Jadi kami akan terus melaksanakan imunisasi rubella karena itu program nasional dan atas kondisi yang terjadi saat ini statusnya mubah," ujar Sukisno, Rabu, 22 Agustus 2018.
Baca: Vaksin MR Mengandung Babi, MUI: Hukumnya Mubah
Baca: Diskes Lampung Dukung Fatwa MUI soal Vaksin MR
Sukisno mengaku, sampai saat ini tidak ada penolakan dari warga. Hanya ada 14 sekolah yang mengajukan penundaan sampai keluarnya fatwa MUI.
Sekarang fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles dan Rubella untuk Imunisasi sudah keluar.
"Untuk beberapa hari ini kami menunggu tanggapan pihak sekolah lagi. Sebab, sekarang sudah keluar keputusan dari MUI tentang imunisasi rubella," ujar Sukisno.
Ia mengaku, imunisasi MR hanya sampai September. Lewat dari itu, Diskes Tanggamus tidak mengadakannya lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/imunisasi-mr_20180822_114343.jpg)