Inilah Sosok Pengusaha Kaya yang Tabrak Mati Pemotor setelah Cekcok di Jalan

Di situ korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA - Polresta Solo merilis pengusaha Iwan Adranacus, 40 tahun (berkacamata mengenakan baju tahanan nomor 21), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetio. 

"Tolong biar anak kami ikhlas di sana," ujarnya.

Anak Tewas Ditabrak Mercy di Samping Mapolresta Solo, Begini Permintaan Orang Tua Korban

Suharto (tengah) ayah Eko Prasetio, korban tewas yang diduga ditabrak di Jl KS Tubun, samping Mapolresta Solo dalam rilis kasus di ruang Satreskrim Polresta Solo, Kamis (23/8/2018) malam/TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA. 

Tak hanya itu, Suharto meyakini Polresta Solo dapat mengusut dengan tuntas kasus yang menewaskan staf administrasi RS Karima Utama itu.

Maka, katanya, kasus penyelidikan dugaan pembunuhan yang menimpa Eko dipercayakan kepada kepolisian.

"Sekali lagi jangan sampai di politissi, kami serahkan kasus ini ke Polresta Solo," paparnya.

"Biarkan Kota Solo tetap aman, sejuk, dan kondusif," tambah dia.

Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah memeriksa total sembilan saksi hingga kini Kamis (23/8/2018) sore.

Keterangan kesembilannya dibutuhkan untuk membantu mengerucutkan dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Eko Prasetio

"Kini saksi tambah 2 orang, jadi 9 orang saksi, terus kita dalami motif dan keterlibatan tersangka atau mungkin orang lainnya," ujar Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, Kamis siang.

Sutoyo enggan memperkarakan akan bertambahnya status tersangka dari saksi-saksi yang telah diperiksa.

Hanya saja, keterangan banyak saksi yang terlibat akan membantu proses penyelidikan perkara yang menghebohkan masyarakat Solo dan sekitarnya itu.

Selain menambah saksi, Sutoyo melanjutkan, pihaknya masih menahan tersangka di Mapolresta Solo.

Kemudian juga barang-barang bukti seperi mobil tersangka lalu motor, helm, sandal, dan telepon genggam korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas ancaman tersebut, IA dibayangi hukuman penjara selama 15 tahun.

Menantu Polisi, Korban Tewas Diduga Ditabrak Pemilik Mercy di Samping Mapolresta Solo

Rumah duka korban tewas akibat ditabrak Mercy, di Jl Mliwis 3, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (23/8/2018) siang/TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA

Sang ayah mertua, Aiptu Sutardi, sehari-hari bertugas di Mapolresta Solo sebagai anggota Seksi Pengawas di Bagian Sumda. 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved