Tempo Group Tulis Surat Soal Kasus Cucu Konglomerat Richard Muljadi, Isinya Bikin Terkejut
Dijelaskan pula, Richard bukanlah putra dari Handojo S Muljadi yang merupakan pemilik perusahaan PT Tempo Scan Pacific, Tbk
ML diduga menyuruh orang untuk mengantar kokain tersebut.
Richard, kata Suwondo akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari. Kemudian kita akan bermohon ke Kejaksaan untuk perpanjangan di Kejaksaan selama 40 hari," kata Suwondo.
Sementara itu, beredar pula di media sosial surat pernyataan dari keluarga Richard yang diwakili oleh kuasa hukum The Tempo Group.
Di surat itu, berisi pernyataan bahwa Richard tak pernah bekerja atau memiliki keterkaitan apa pun dengan The Tempo Group beserta anak-anak perusahaannya seperti PT Tempo Scan Pacific,Tbk.
Dijelaskan pula, bahwa Richard bukanlah putra dari Handojo S Muljadi yang merupakan pemilik perusahaan PT Tempo Scan Pacific, Tbk melainkan anak dari Sutjipto H Muljadi dan Rinny Darma.
Jadi, sebenarnya Richard adalah keponakan dari Handojo S Muljadi.
Di surat itu dijelaskan pula bahwa keluarganya sangat mendukung segala upaya hukum untuk Richard terkait kasus pemakaian narkoba yang dilakukannya.
Handojo juga meminta agar keluarganya tidak dikait-kaitkan dengan kasus yang menimpa Richard ini.
Pihaknya juga menegaskan tidak memiliki campur tangan apa pun dalam proses hukum yang harus dijalani Richard.(banjarmasinpost.co.id/yayu fathilal)