Pedagang Pasar Way Kandis Keluhkan Tarif Sewa Kios Naik
Sebanyak 20 pedagang di Pasar Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung, mengeluhkan kenaikan tarif sewa kios.
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA DAN EKA AHMAD SHOLICHIN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 20 pedagang di Pasar Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung, mengeluhkan kenaikan tarif sewa kios. Mulai Agustus 2018, tarif sewa kios naik menjadi Rp 132 ribu dari Rp 120 ribu per bulan.
Sebagai catatan, tarif sewa kios Rp 120 ribu pun sudah merupakan kenaikan sejak Juni 2018. Sebelumnya, tarif sewa kios di Pasar Way Kandis hanya Rp 40 ribu per bulan.
Musawir, pedagang Pasar Way Kandis, menyatakan keberatan dengan tarif sewa kios tersebut. Ia menilai tarif sewa kios Rp 132 ribu, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), terbilang mahal.
"Kenaikan tarif sewa kios ini tiba-tiba, tanpa (musyawarah) mufakat dulu dengan kami sebagai pedagang. Ini sangat memberatkan," keluh Musawir di kiosnya, Minggu (26/8/2018).
Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Perumnas Way Kandis (P4WK) telah melayangkan surat resmi terkait kenaikan tarif sewa kios. Surat itu tertuju kepada Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri selaku pengelola pasar.
Setidaknya ada delapan poin harapan para pedagang melalui surat bernomor 05/PG P4WK/VIII/2018. Satu di antaranya, para pedagang meminta tarif sewa kios turun dari Rp 132 ribu menjadi Rp 77 ribu, termasuk PPh. Pedagang pun meminta instansi terkait bermusyawarah dengan pedagang apabila ingin melakukan perubahan tarif sewa kios.
Selain itu, para pedagang berharap adanya peningkatan pelayanan dari Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri agar pedagang dan pembeli nyaman bertransaksi di Pasar Way Kandis.
Mereka juga meminta instansi berwenang turun ke pasar untuk menganalisis harga barang di pasar dengan tujuan merangsang minat masyarakat berbelanja di pasar tersebut.
Novis Pawarman selaku penerima kuasa dari Ketua P4WK A Damrin untuk penyelesaian polemik sewa kios pasar menyatakan, para pedagang keberatan dengan kenaikan taris sewa.
"Sementara, kenaikan tarif sewa kios ini tidak berimbang dengan peningkatan pelayanan," ujarnya.
Sesuai Perwali
Direktur Umum PD Pasar Tapis Berseri Bandar Lampung Rifa'i membenarkan kenaikan tarif sewa kios tersebut. Ia memastikan, perubahan tarif telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung.
"Sudah ada perwali-nya. Kenaikan tarif sewa kios itu sudah yang terendah. Sebab, Pasar Perumnas Way Kandis kategorinya pasar golongan C," kata Rifa'i melalui ponsel, Minggu.
Kebijakan menaikkan tarif sewa kios di Pasar Way Kandis, menurut Rifa'i, telah sesuai dengan kondisi ekonomi warga setempat.