Pemilu 2019
Enam Calon Anggota DPD RI Berstatus Pengurus Parpol, Wajib Lampirkan Surat Mundur 31 Agustus
Enam calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung diketahui merupakan pengurus partai.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Enam nama dari total 25 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung diketahui merupakan pengurus partai politik.
Keenamnya wajib melampirkan surat pengunduran diri dari parpol paling lambat 31 Agustus.
Enam calon senator asal Lampung yang tercatat sebagai penggurus parpol itu masing-masing A Ben Bella dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Bustami Zainudin (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Abdul Hakim (Partai Keadilan Sejahtera). Kemudian Andi Surya (Partai Hati Nurani Rakyat), Taufik Hidayat (Partai Nasional Demokrat), dan M Alzier Dianis Thabranie (Partai Golkar).
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon anggota DPD RI tidak boleh menjadi pengurus parpol, Komisi Pemilihan Umum Lampung menggelar rapat koordinasi, Selasa (28/8/2018).
Rakor itu dalam rangka verifikasi perbaikan syarat calon serta penandatanganan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD RI Daerah Pemilihan Lampung untuk Pemilu 2019.
"Sebelum pengumuman DCS pada 31 Agustus-2 September mendatang, mereka (enam calon senator berstatus pengurus parpol) harus sudah melampirkan pengunduran diri dari kepengurusan parpol, ke KPU Lampung," kata anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah usai rakor di kantornya.
Surat pengunduran diri, kata Tio, akan disampaikan ke KPU RI untuk menjadi dasar pengumuman DCS senator asal Lampung.
"Kalau tidak melampirkan surat pengunduran diri, maka (calon yang berstatus pengurus parpol) tidak akan diumumkan di DCS," imbuhnya.
Adapun surat keputusan resmi pengunduran diri dari parpol wajib diserahkan ke KPU Lampung selambat-lambarnya 19 September, sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September.
"Satu hari sebelum itu (penetapan DCT), SK pemberhentian dari parpol harus sudah diterima. Nanti akan diumumkan nama calon dari pengurus parpol yang mundur," jelas Tio.
Susun Nomor Urut
Dari rakor tersebut, 25 calon anggota DPD RI asal Lampung secara umum dinyatakan sudah melengkapi berkas persyaratan. Kecuali, persyaratan baru hasil putusan MK mengenai pengunduran diri dari parpol.
KPU Lampung turut melakukan sosialisasi penyusunan nomor urut sebagai bahan sosialisasi calon anggota DPD RI nantinya.
Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah menjelaskan, dalam rakor, pihaknya meminta seluruh bakal calon anggota DPD RI melakukan persetujuan DCS.
"Untuk nomor urutnya, sesuai alfabet. Dimulai dari nomor 21. Hal tersebut mengingat nomor parpol dari 1 sampai 20. Jadi, 21 sampai 46 menjadi nomor urut calon anggota DPD RI Dapil Lampung," ujarnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu, papar Tio, pihaknya akan menyerahkan hasil penyusunan nomor urut kepada KPU RI untuk ditetapkan sebagai DCS.
Adapun jadwal masukan dan tanggapan masyarakat akan dimulai pada 31 Agustus sampai 9 September. Selanjutnya, penetapan dan pengumuman nomor urut pada 21 September.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video