Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Tagihan PBB di Bawah Rp 150 Ribu

Pemkot Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun 2025.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
GRATISKAN TAGIHAN PBB - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri. Pemkot Bandar Lampung gratiskan tagihan PBB di bawah Rp 150 ribu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Yakni tagihan PBB di bawah Rp 150 ribu.

Pemkot Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan progam tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan pihaknya menggratiskan PBB.

Selain menggartiskan PBB, pihaknya juga memberikan diskon PBB.

"Ini atas kebijakan ibu Wali Kota Bunda Eva Dwiana. Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB," ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

"Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya," sambungnya.

Kemudian tagihan dari Rp 151 ribu hingga Rp 300 ribu diberi diskon 50 persen.

Sementara itu PBB dengan tagihan Rp 301 ribu hingga Rp 500 ribu diberikan diskon 30 persen.

"Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)," terangnya.

Dengan adanya program keringanan ini, pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

"Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB.

Agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

Ia mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

"Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik," ujarnya

"Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved