Ternyata Ada 5 Pajak Aneh yang Diterapkan Negara di Dunia. Salah Satunya Pajak Bagi Para Jomblo!

Tahu nggak sih kalau pajak merupakan salah satu sarana penerimaan negara.

Editor: Teguh Prasetyo
net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tahu nggak sih kalau pajak merupakan salah satu sarana penerimaan negara.

Bahkan pajak pun kerap disebut sebagai dukungan warga untuk membangun bangsa dan negaranya.

Baca: Pamer Berduaan Bareng Cowok Bule Ganteng, Lucinta Luna Sindir Para Jomblo. Begini Katanya!

Ada banyak jenis pajak yang lazim kita ketahui, sebut saja pajak kendaraan bermotor, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, dan lain-lainnya.

Beberapa pajak tersebut masih diterapkan hingga kini.

1. Pajak jomblo

Memutuskan untuk menjadi jomblo alias tak memiliki pasangan merupakan pilihan Anda.

Namun, pada tahun 1820 silam, negara bagian Missouri di AS menerapkan pajak untuk pria jomblo berusia 21-50 tahun.

Pajak yang dikenakan adalah sebesar 1 dollar AS per tahun.

Beberapa negara pun sempat menerapkan pajak jomblo ini, seperti Jerman, Afrika Selatan, dan Italia, namun kemudian dihapus.

Baca: Baim Wong Segera Lepas Gelar Presiden Jomblo, Penggantinya Sudah Diketahui

2. Pajak balok es

Negara bagian Arizona di AS menerapkan pajak untuk pembelian balok es.

Akan tetapi, pembelian es batu berbentuk kubus kecil yang lazim menjadi pelengkap minuman tak dikenakan pajak.

3. Pajak hewan peliharaan

Pada akhir tahun 2017, pemerintah negara bagian Punjab di India mengumumkan pengenaan pajak untuk pemilik hewan peliharaan.

Ada dua kategori pajak yang diterapkan, yakni 250 rupee per tahun untuk pemilik anjing, kucing, domba, babi, dan rusa.

Adapun untuk pemilik gajah, sapi, unta, kuda, kerbau, dan banteng dikenakan pajak sebesar 500 rupee per tahun.

Baca: Postingan Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan yang Bikin Baper, Sindiran Maut untuk Para Jomblo

4. Pajak jendela

Pada abad ke-18 dan 19, negara-negara seperti Inggris, Perancis, Irlandia, dan Skotlandia memperkenalkan pajak jendela.

Pajak akan dikenakan berdasarkan jumlah jendela yang ada di sebuah rumah atau bangunan.

Tujuan pengenaan pajak ini adalah untuk membidik kaum kaya yang biasa hidup di rumah mewah dengan banyak jendela.

Namun, karena banyak tentangan, pajak ini kemudian dihapus.

5. Pajak tato

Seni rajah tubuh alias tato menjadi gaya hidup tersendiri bagi banyak orang maupun suku di dunia. 
Tato dianggap sebagai sarana mengekspresikan diri, keyakinan, maupun pandangan hidup.

Namun, siapa sangka ada pajak yang diterapkan untuk tato?

Sejak tahun 2002, negara bagian Arkansas di AS menerapkan pajak sebesar 6 persen untuk layanan rajah yang disediakan studio tato.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Jomblo Hingga Jendela, 5 Pajak Aneh di Dunia"

 
Sumber: Kompas.com
Tags
pajak
jomlo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved