Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Lamsel, KPK Panggil Alzier dan Thomas Azis Rizka
Dua nama yang turut dipanggil KPK adalah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie, dan pengusaha Thomas Azis Rizka.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 32 orang untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan.
Dua nama yang turut dipanggil KPK adalah mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie, dan pengusaha Thomas Azis Rizka.
Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 15.54 WIB, sembilan orang penyidik KPK keluar dari Mapolda Lampung, seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus Zainudin Hasan.
Pantauan Tribunlampung.co.id, mereka membawa dua buah koper, masing-masing berwarna biru dan cokelat.
Kedua koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova warna hitam.
Seorang penyidik KPK, Budi Nugroho menuturkan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi.
"Hari ini (Kamis) sudah selesai. Kami (penyidik KPK) ada sembilan orang. Ya, sejak hari Senin (27/8/2018) kemarin, kami lakukan pemanggilan para saksi," ungkap Budi.
Sejak Senin, terhitung ada 32 saksi yang dipanggil.
Dua di antara saksi yang dipanggil adalah M Alzier Dianis Thabranie dan Thomas Azis Rizka.
"Saksi termasuk Alzier tapi tidak datang. Ada beberapa lagi tak datang. Kalau Thomas Rizka, juga sudah diperiksa," ucapnya.
Budi mengatakan, pemanggilan Alzier terkait jual beli tanah dengan Zainudin Hasan.
"Alzier diperiksa terkait tanah saja. Kami belum tahu kenapa dia tidak bisa hadir," katanya.
Sementara pada pemanggilan saksi hari ini terus Budi, untuk mengetahui aliran dana dari Zainudin Hasan.
"Hari ini, kami panggil lima orang, kepala dinas, rekanan, ketiga PNS PUPR dan staf. Kalau DPRD, sudah (Rabu) kemarin," tandasnya.
KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamsel, pada Kamis (30/8/2018).
Pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan dalam kasus dugaan suap beberapa waktu lalu.
Penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel, Hermansyah Hamidi dan sejumlah pejabat setempat.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat.
Di antaranya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, Injti Indriati; Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi; dan Ketua Komisi C DPRD Lamsel, Sunyata.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis siang, kantor Dinas PUPR Lamsel terpantau lengang.
Pegawai yang beraktivitas tidak banyak.
Hal serupa tampak di kantor BPKAD.
Kepala BPKAD Lamsel, Injti Indriati tidak terlihat di ruang kerjanya.
Kondisi yang sama juga terlihat di kantor DPRD Lamsel.
Kantor wakil rakyat itu terlihat sepi.
Anggota DPRD yang beraktivitas pada siang hari tidak tampak.
Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Fredy SM yang hendak dikonfirmasi terkait pemeriksaan ASN tersebut, tidak dapat ditemui.
Hingga sore, Fredy tidak juga keluar dari ruang kerjanya.
Menurut seorang stafnya, Fredy sedang rapat bersama sejumlah pejabat.
Sempat Mengelak
Setelah pemeriksaan oleh KPK berakhir, Plt Kepala Dinas PUPR Lamsel, Hermansyah Hamidi tampak keluar dari Mapolda Lampung.
Mulanya, Hermansyah sempat mengelak dan berusaha menghindari awak media.
Namun saat dikonfirmasi, Hermansyah akhirnya mengaku baru diperiksa oleh KPK.
Menurut Hermansyah, ia diperiksa sebagai saksi, atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lamsel tahun anggaran 2018, yang menjerat beberapa pejabat di Pemkab Lamsel.
"Iya, ini baru dimintai keterangan," ungkap Hermansyah, sambil terus berjalan, Kamis.
Saat ditanya jumlah pertanyaan yang diberikan untuknya, Hermansyah meminta hal tersebut ditanyakan ke penyidik KPK.
"Kalau itu (jumlah pertanyaan), bisa tanyakan saja ke penyidik," sebutnya.
Hermansyah pun hanya menganggukkan kepala, saat ditanya seputar pertanyaan yang terkait proyek yang sudah berjalan atau pada masa jabatannya.
"Iya, semuanya," jawab Hermansyah singkat.
Hermansyah pun mengaku tidak tahu secara spesifik, terkait proyek yang menjerat beberapa pejabat Pemkab Lamse.
"Tidak tahu secara spesifik saya," tutur Hermansyah.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Hermansyah datang sendirian ke Mapolda Lampung.
Ia pun tidak terlihat membawa dokumen.
"(Dokumen) nggak. (Kuasa hukum) belum," jawabnya singkat.
Meski demikian, Hermansyah mengaku datang bersama beberapa staf dari dinas PU.
"Sama beberapa staf dinas PU, itu staf semua saya lupa namanya," tandasnya.
KPK kembali meminjam Mapolda Lampung untuk melakukan pemerikasaan terhadap beberapa saksi, terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktir Lamsel Zainudin Hasan.
Hal tersebut dibenarkan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol, saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa (28/8/2018).
"Ya, KPK meminta izin kepada kami untuk meminjam ruangan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di Polda Lampung," ungkapnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pada Kamis (30/8/2018), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga unsur untuk saksi tersangka GR (Gilang Ramadan) di Mapolda Lampung.
"Hari ini, diagenda pemeriksaan terhadap tiga unsur, untuk saksi tersangka GR di Polda Lampung," sebutnya.
Masih kata dia, unsur yang diperiksa di antaranya kepala Dinas PUPR Lamsel periode 2016-2017, PNS, dan pihak swasta.
"Kalau kemarin, total yang diperiksa delapan orang saksi. Ada kepala Dinas Pendidikan Lamsel, anggota DPRD Lamsel, kepala BPKAD, swasta, ketua DPRD Lamsel, ketua Komisi C, notaris, dan lain-lain. Kaitannya, mendalami pengetahuan saksi dengan dugaan aliran dana dan aset tersangka ZH," jawab Febri. (hanif mustafa)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video