Berita Lampung
Polsek Natar Tangkap Warga Bandar Lampung Terkait Kasus Keterangan Palsu
Kepolisian Sektor (Polsek) Natar mengamankan pria berinisial TN (43), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, tangkap pria berinisial TN (43), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilaporkan terjadi di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (16/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan TN sendiri, yang mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dekat Pabrik LPJ, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Minggu (10/8/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Natar menerbitkan Laporan Polisi nomor LP/B/116/VIII/2025/SPKT/Polsek Natar/Polres Lamsel/Polda Lampung.
Menurut pengakuan awal TN, ia dihentikan oleh dua pelaku tak dikenal saat mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku disebut meninju bibirnya, sementara pelaku lainnya mengacungkan pistol ke arah TN.
Selanjutnya, kedua pelaku disebut merampas sepeda motor, telepon genggam, serta dompet milik TN, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sepeda motor dan barang-barang yang diklaim dirampas ternyata telah digadaikan sendiri oleh TN di wilayah Way Halim, Bandar Lampung.
“Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi kejadian dan penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan itu tidak pernah terjadi. Pelaku sengaja membuat laporan palsu,” jelas Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo.
TN akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian yang dia buat merupakan rekayasa. Atas perbuatannya, ia kini ditahan di Polsek Natar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu kepada penguasa, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Senin 18 Agustus 2025: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir |
![]() |
---|
Mahasiswa Lampung Posting Motor Curian di Facebook |
![]() |
---|
Warga Pasuruan Lamsel Arak Bendera Merah Putih Kelilingi 8 Dusun |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Didesak Perjuangkan Honorer R4 Jadi Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bocah SD di Lampung Selatan Nekat Panjat Tiang demi Bendera Merah Putih Tetap Berkibar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.