Diduga Pungli Proyek Laptop, Pejabat Disdik dan Kepsek di Pesawaran Jadi Tersangka
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar proyek pengadaan laptop di tujuh SMP di Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung akhirnya menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran sebagai tersangka.
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar proyek pengadaan laptop di tujuh SMP di Pesawaran.
"Sudah. Dua orang jadi tersangka," ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolda Lampung, Kamis, 30 Agustus 2018.
Keduanya adalah IW, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, dan Z, kepala SMPN Pesawaran.
Baca: Kapolres Pesawaran kepada PNS: Jangan Pungli Lagi
"Jadi satu orang atas nama IW dan yang kedua Z. Perannya satu sebagai pengumpul dana, satunya lagi sebagai salah satu kepala," sebut Yoyol.
Yoyol menegaskan, keduanya saat ini dalam penahanan Ditreskrimsus Polda Lampung. "Ya dua orang kita tahan," tegasnya.
Terkait status lima kepala sekolah lainnya, kata Yoyol, masih didalami unsurnya, apakah masuk pungli atau gratifikasi. "Masih kami dalami. Nanti kami cek," ucanpnya.
Yoyol pun membenarkan jika keduanya tersangkut kasus dugaan tindak pidana pungli bantuan pengadaan laptop. "Iya," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Eko Sudaryanto menuturkan, pihaknya telah menangkap dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
Baca: Dua Pejabat Pesawaran Diciduk Polda Lampung Kasus Pungli, Dijerat Pasal Korupsi?
Penangkapan ini atas dugaan tindak pidana pungutan liar atas bantuan pengadaan laptop di tujuh SMP di Pesawaran.
Pengadaan laptop tersebut menggunakan APBD 2018. "Namun, sebelum laptop tersebut disalurkan, setiap kepala sekolah harus membayar uang Rp 6 juta," bebernya.
Eko menyebutkan, dari tujuh kepala SMPN yang diminta, baru lima yang menyetor.
"Jadi jumlah yang diterima oleh mereka baru Rp 30 juta, dan itu jumlah uang yang kami amankan sebagai bukti," jelas dia.
Eko menambahkan, selain memeriksa kedua pejabat tersebut, pihaknya juga memeriksa lima saksi lain, yakni kepala sekolah yang telah menyetor uang.
"Sementara, Z perannya sebatas koordinator pemungutan uang. Rencananya uang tersebut diserahkan kepada salah seorang pejabat yang saat ini masih kami dalami," tandasnya.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/wakapolda-lampung_20180828_182934.jpg)