Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Kernet Bus Menangis Saat Divonis 17 Tahun Penjara
Keduanya tak berkata apa pun usai ketua majelis hakim Mansyur Bustami membacakan putusan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan awak bus PMTOH yang kedapatan menyelundupkan 2 kilogram sabu dari Aceh memasuki babak akhir.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 30 Agustus 2018, majelis hakim memvonis terdakwa Irfan (23) dan Hayudin (34), kernet bus, dengan hukuman 17 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, Irfan dan Hayudin tak kuasa menangis. Keduanya tak berkata apa pun usai ketua majelis hakim Mansyur Bustami membacakan putusan.
"Iya, kena 17 tahun. Saya memang salah," ucap Irfan lirih kepada awak media seusai sidang.
Sementara terdakwa Syarif (67), sopir bus, dan Armansyah (34), sopir cadangan, mendapat vonis 12 tahun penjara. Keduanya tampak tegar mendengar pembacaan vonis tersebut.
Baca: Bawa Sabu 1 Kg dari Pekanbaru, Dua Kurir Diringkus Polda Lampung
Selain hukuman penjara, empat terdakwa ini mendapat vonis hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Mansur Bustami.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Ilsye Heryanti menyatakan menerima. Vonis majelis hakim tak jauh dari tuntutan JPU, yakni masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, JPU Ilsye menyatakan, keempat terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.
"Sebagaimana pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," papar JPU Ilsye.
Baca: Nekat Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Ternyata Sopir dan Kernetnya Diberi Upah Besar
Merujuk surat dakwaan, kasus penyelundupan narkoba ini bermula saat Irfan yang bekerja sebagai kernet bus PMTOH mendapat order mengantar sabu dari Aceh. Beratnya 4 kg.
Menurut Irfan, sabu tersebut milik seseorang berinisial AG. Dari 4 kg sabu, sebanyak 2 kg di antaranya diantar ke Palembang dan 2 kg lainnya diantar ke Jakarta.

"Karena terdakwa Irfani tidak sanggup mengantar barang tersebut sendirian, maka terdakwa Irfandi mengajak tiga rekannya. Dengan janji, (upah) Rp 10 juta setiap orang jika sampai ke tempat tujuan," beber JPU Ilsye.
Adapun tiga rekan Irfan masing-masing Syarif selaku sopir bus, Hayudin (kernet), dan Armansyah (sopir cadangan).
Irfan dan rekan-rekannya membawa sabu 4 kg dari Aceh, lalu menurunkan sebanyak 2 kg di Palembang.
Selanjutnya, mereka meneruskan perjalanan ke Jakarta via Lampung. Tiba di Lampung tengah, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mencegat dan menggeledah bus PMTOH. Tim menemukan sabu 2 kg di dalamnya.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video